Rugikan Negara Hampir Setengah Miliar, Mantan Kades di Lutim Ditahan Jaksa

9408
Mantan kades Pattengko, Wellem Senneng, saat digelandang ke Rutan Masamba, kemarin.
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR — Kejaksaan Negeri Luwu Timur cabang Wotu resmi menahan mantan Kepala Desa Pattengko Kecamatan Tomoni Timur, Wellem Senneng, Kamis (29/9/22) sekitar pukul 12.00 WITA.

Usai diperiksa penyidik, Wellem langsung ditahan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-02/P.4.36.8/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 di Rutan Klas II Masamba.

ADVERTISEMENT

” Tersangka sudah dibawa ke Rutan Klas II Masamba untuk ditahan selama dua puluh hari,” Kata Asnaeni Kacabjari Wotu.

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Pattengko Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017-2019. Sesuai hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terrsangka sebesar Rp. 488.354.225,- (Empat Ratus Juta Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) atau hampir setengah miliar.

ADVERTISEMENT

” Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Asnaeni.

Tersangka saat diperiksa selanjutnya dilakukan penahanan didampingi kuasa hukum, Muhtar mengungkapkan bahwa saat pendampingan tersangka tidak jujur. ” Dari awal saya sudah tanya supaya dia jujur tapi dia tutupi terus, namun pada akhirnya kan terbongkar juga,” ungkapnya.

Kasus tersebut menambah daftar panjang kepala desa atau mantan kades di Luwu Timur yang terjerat korupsi. Saat ini, Kejari Luwu Timur juga telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2021. Tersangka adalah Kepala Desa Mabonta, Kecamatan Burau, berinisial H. (rah/roy)

ADVERTISEMENT