PALOPO — Lurah Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo Idil Borahima (55), keberatan telah dijadikan tersangka sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Melalui telepon, Idil Borahima menjelaskan kronologi terkait sertifikat Prona yang membuatnya menjadi tersangka itu.
Idil mengatakan, untuk mengurus sertifikat Prona pemerintah tidak pernah menyediakan anggaran materai, patok, map, dan penggandaan berkas. Semua ditangung oleh pemohon. Pemerintah hanya menggeratiskan sertifikat dan pengukurannya. “Jadi yang tidak ditanggung pemerintah kita musyawarahkan bersama masyarakat sehingga muncul Rp 350 ribu untuk membiayai empat patok denga harga Rp 50 ribu per patok, materi dan penggandaan berkas,” katanya, Senin (15/7/2019) sore.
Idil menjelaskan, dirinya pernah menyarankan agar masyarakat yang mengurus semua berkas, termasuk patok dan materai, pihaknya hanya mengoreksi. “Tapi masyarakat juga tidak mau. Mereka semua adalah petani mereka takut salah-salah dalam mengurus berkas itu, jadi semua sepakat untuk diuruskan bersama-sama,” jelasnya.
BACA JUGA : Polres Palopo Tetapkan Lurah Pentojangan Tersangka, Ini Kasusnya …
Ia melanjutkan, Prona tersebut berasal dari program kehutan lintas sektor bidang perkebunan. Di Kota Palopo hanya 10 Kelurahan yang mendapatkan program itu dengan jatah 50 per kelurahan. “Ini pejabatnya masih ada. Bisa ditanya pejabatnya. Semua berkas masyarakat yang sudah selesai itu kami serahkan ke Kehutanan, kalau dibilang fiktif atau menipu berarti Kehutanan yang kasi fiktif, panggil juga Kehutanan kita berhadap-hadapan,” ungkapnya.
Cuma permasalahannya, lanjut Idil, pada tahun 2017 turun program dari pusat sebanyak 200 sertifikat dari yang dijanjikan sebelumnya 500.
Pada saat itu Kehutanan menyeleksi, hanya empat kelurahan yang dapat, selebihnya masuk dalam tahap kedua. “Saya kena tahap kedua yang berjalan pada tahun 2018. Pada saat masuk tahun 2018 tiba-tiba Dinas Kehutanan dilebur, ditarik ke Provinsi, sehingga ini barang tinggal disitu. Maka untuk mengantisipasi itu berkas yang ada kami dorong ke Dinas Pertanian Kota Palopo, jadi berkasnya ada disitu,” jelasnya.
Setelah itu, Idil mengaku tidak tinggal diam, dirinya konsultasi ke Pertanahan dan menanyakan ketersediaan sertifikat. “BPN bilang ada, jadi 50 sertifikat yang tertinggal di tahun 2018 saya ajukan ke BPN. Hasilnya Insya Allah bulan ini akan diukur,” jelasnya.
Idil berharap, sebelum menentukan seseorang sebagai tersangka, baiknya Polres mengamati baik-baik laporan yang masuk dan ditinjau apakah kuat untuk diangkat atau tidak.
“Saya berharap laporan itu dilihat, apakah kuat untuk diangkat atau tidak, lihat kronologinya juga, kenapa bisa sertifikat itu tidak ada sampe sekarang,” harapnya. Ia menduga ada oknum yang sengaja berbuat jahat ingin menghancurkan nama baiknya. Idil juga mengaku telah mengembalikan, uang masyarakat yang keberatan dengan panjangnya proses pengurusan sertifikat Prona ini. “Kalau saya jadi tersangka maka semua lurah di Kota Palopo juga harus menjadi tersangka. Karena semua tahap dan proses yang kita lalui sama,” tandasnya. (*/adn)