PALOPO — Tak ada tobatnya FR (40) warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Bagaimana tidak, residivis kasus narkotika itu kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di rumahnya, Sabtu (5/11/2022).
Dia diamankan lantaran sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Padahal, FR baru lepas dari Lapas Kelas II A Palopo pada Juli 2022 lalu atas kasus serupa.
Penangkapan itu bermula saat aparat kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari pelaku. Satuan anti zat psikotropika itu lalu melakukan penyelidikan terhadap FR.
Betul saja, dalam penyelidikan, polisi memastikan pelaku masih terlibat dalam bisnis haram itu. Mereka lalu melakukan penangkapan terhadap FR di kediamannya. Polisi juga menggeledah rumah FR.
Dalam penggeledahan itu, Polres Palopo mendapatkan lima sachet plastik kristal bening diduga sabu. Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan satu sendok sabu, 12 sachet plastik kosong ukuran kecil, dua sachet palstik ukuran sedang dan uang tunai Rp 1,3 juta.
“Modus pelaku ialah, sabu disimpan pelaku di rumah kosong dekat rumahnya. Dia menyelipkan barang haram itu di gabus kursi. Sabu itu tersimpan di dalam tas berwarna pink. Dalam tas itu juga ditemukan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng saat dikonfirmasi Koran SeruYA, Rabu (9/11/2022).
“Menurut pengakuan pelaku, barang haram itu dia dapatkan dari seseorang di Makassar,” sambungnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
“Saat ini FR beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)