Kabar Gembira Bagi Caleg Lokal, PT 4 Persen Hanya Berlaku di DPR RI

1874
ADVERTISEMENT

PALOPO — Ketakutan caleg lokal terkait aturan Parliamentary Treshold ( PT) sebesar 4 persen, rupanya tidak beralasan.

Sebab, aturan tersebut tidak berlaku di di provinsi, kota maupun kabupaten. Hanya perolehan kursi di DPR RI. ” Jadi, ini hanya berlaku di pusat. Tidak di provinsi dan daerah,” kata anggota KPU Palopo, Samsul Alam via Whatsapp, Rabu (11/07/2018).

ADVERTISEMENT

Samsul menjelaskan, di DPR RI bagi partai yang tidak mencukupi PT tidak diikutkan dalam perhitungan kursi.
Sementara di daerah, tetap dihitung.

” Bagi caleg lokal dan provinsi tetap bekerja. Karena PT tidak berpengaruh ke daerah,” ujar Samsul yang juga akan maju sebagai caleg provinsi pada pileg 2019 mendatang. ( suf)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT