PALOPO — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu mengamankan AHM (51) warga Jl Merpati, Perumnas Balandai Palopo, Jumat (03/08/2018) sekitar pukul 14.00 wita.
Sejak Desember 2017 lalu, AHM masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek irigasi yang terletak di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Luwu. Proyek tersebut bersumber DAK Provinsi Sulsel tahun 2015 pada Dinas PSDA Sulsel senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar lebih.
” Tersangka sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Sabtu (04/08/2018).
Tersangka bakal dijerat UU No. 31 thn 1999 tentang tindak pidana korupsi yg diubah dgn UU No. 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini tersangka adalah rekanan atau penerima kontrak. Selain AHM tersangka lainnya dalam kasus ini adalah AC, YK dan MA. Kerugian negara sesuai hasil audit BPKP sebesar Rp 180 juta. (adn)