WALMAS — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, dipimpin Kasat Narkoba AKP Aswan dan Kanit Opsna, Ipdu Kawaru, menangkap seorang perempuan berinisial BI (42) di Dusun Beringin, Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Walmas, Kabupaten Luwu, Sabtu (06/10/2018) sekitar pukul 16.00 wita.
BI diduga sebagai bandar sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 sachet sabu yang dibungkus kertas voil.
Paket tersebut disembunyikan di bawah mesin cuci di tempat tinggalnya di Pasar Batusitanduk, Walenrang.
” Pelaku kita tangkap dari hasil pengembangan salah seorang pengguna narkoba yang ditangkap sebelumnya,” kata Kasat Narkoba, AKP Aswan.
Sebelumnya, pada Sabtu (06/10/2018) pukul 14.00 wita, Satuan Narkoba Polres Luwu Utara menangkap HA (38) warga Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara.
Dari saku HA ditemukan barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,38 gram. Saat diinterogasi, HA mengaku mendapatkan barang tersebut dari BI, warga Walmas.
” Kita masih mendalami dari mana BI mendapatkan paket sabu yang dijualnya,” kata Aswan. (har)