MASAMBA — Pemkab Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada para pembeli gabah yang umumnya berasal dari luar daerah.
Dalam surat edaran per tanggal 23 November 2018 yang ditandatangani oleh Sekda Abdul Mahfud itu, salah satunya berbunyi melarang dengan tegas pedagang melakukan penimbangan gabah saat malam.
Penimbangan dibatasi mulai pagi hingga pukul 17.00 wita sore. ” Ini salah satu upaya kita melindungi petani di Luwu Utara. Kalau penimbangan dilakukan malam hari bukan tidak mungkin petani yang dirugikan,” tegas Abdul Mahfud.
Sebaiknya, lanjut Mahfud para pedagang asal luar daerah itu menggunakan timbangan milik petani. Sebab, timbangan pedagang tersebut belum diketahui apakah sudah ditera atau belum.
Kepada para petani diharapkan untuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan di daerahnya masing- masing jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang asal luar daerah. ( har)