Pajak Hiburan di Luwu Capai 110 Persen

475
ADVERTISEMENT

LUWU – Pendapatan pajak terbesar hingga minggu pertama Mei tahun 2019 di Kabupaten Luwu adalah pajak hiburan yang mencapai 110 persen. Jumlah pajak tersebut didapat dari Water Park di Larompong dan rumah bernyanyi.

“Luwu mempunyai enam rumah bernyanyi yang masih aktif. Selain itu, pendapatan pajak hiburan kami dapatkan juga dari Water Park Larompong,” ujar Kabid pajak daerah Bapenda Luwu, Ahmad Abdul Razak kepada Koran SeruYA, Selasa (7/5/2019).

ADVERTISEMENT

Abdul Razak menambahkan, setiap tahunnya pendapatan pajak Kabupaten Luwu selalu over capaian. “Setiap tahun pajak daerah di Luwu selalu sesuai dengan target,” pungkasnya. (mat/liq)

ADVERTISEMENT