Asyik Berduaan, Pasangan Selingkuh di Palopo Digrebek Warga

4280
ADVERTISEMENT

PALOPO – Polsek Wara Kota Palopo mengamankan wanita berinisial RS (24) dan lelaki IM (23) di Jl Tenriadjeng, Kecamatan Wara Timur, Kamis (20/6/2019) malam.

Mereka diamankan lantaran ketahuan selingkuh oleh warga setempat. RS dan IM masing-masing sudah memiliki pasangan.

ADVERTISEMENT

Saat berselingkuh, suami RS sedang bekerja di Wotu, Luwu Timur. Kedua pasangan selingkuh itu bahkan mengaku sudah lima kali melakukan hubungan suami istri.

Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, karena keduanya masih memiliki suami dan istri yang sah, mereka terjerat pasal 284 tentang perzinahan dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

“Mereka terjerat pasal perzinahan hukuman maksimal 9 bulan penjara,” katanya.

Ipda Andi Akbar menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya lelaki IM menginap di rumah RS. Keluarga RS yang tak lain adalah pamannya curiga saat melihat motor terparkir didepan rumah RS.

“Om dari RS melihat ada motor terparkir. Pada saat itu om dari RS ini memindahkan motor tersebut, saat tengah malam IM keluar mencari motrnya sehingga ketahuan,” jelasnya.

Kedua pasangan gelap ini lalu digelandang ke Polsek Wara untuk menjalani pemeriksaan. (liq)

ADVERTISEMENT