Curi HP di Warung, Remaja 19 Tahun di Palopo Diciduk Polisi

301
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto : Humas Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Resmob Polres Palopo berhasil membekuk pelaku pencurian HP di Jalan Opu To Sappaile, Kota Palopo, Rabu (8/2/2023). Pelaku yang diamankan itu berinisial AS alias D, 19 tahun.

Warga Jalan Pepabri, Kota Palopo itu melakukan pencurian HP di Jalan Haji Hasan, Kota Palopo pada 25 Desember 2022 lalu. Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada Koran SeruYA, Kamis (9/2/2023).

ADVERTISEMENT

“Pelaku diamankan di Jalan Opu To Sapaile. Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Palopo,” ungkap AKP Supriadi.

Mantan KBO Lantas Polres Palopo itu menjelaskan kronologis pencurian itu. Saat korban sedang sibuk di dapur untuk menyiapkan bahan dagangannya.

ADVERTISEMENT

Sebelum ke dapur, korban menyimpan HP miliknya di meja warungnya. Malangnya saat dia kembali ke warung, HP itu sudah tak ada di tempatnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako polres Palopo,” kata AKP Supriadi.

Menerima laporan tersebut, Polres Palopo lalu bergerak mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian HP tersebut.

“Setelah mengetahui identitas pelaku, kami lalu bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat diamankan pun, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT