PALOPO – Imigrasi Kelas III Palopo mengamankan tiga WNA asal China di Hotel Harapan, Selasa (30/7/2019) pagi. Mereka diamankan lantaran melakukan aktivitas ilegal di Desa Tettekeng, Kab. Bajo Barat, Luwu dan menyalahi izin tinggal terbatas.
Ketiga WNA tersebut adalah Guan Yun (56), Yinggang Chen (46), dan Li Zhiquan (50). Hanya saja, saat barang mereka digeledah, Li Zhiquan tampak tak terima dan marah-marah kepada pendamping sekaligus penerjemah mereka.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang viral di media sosial. Mereka memiliki visa kerja, namun hanya memiliki izin tinggal terbatas di Jakarta Utara. Sedang dia melakukan aktivitas di wilayah Imigrasi Palopo. Untuk tindaklanjutnya kami menunggu perintah dari pimpinan,” ucap Kasubsi TI, Inteldakim, Imigrasi Palopo, Oktavianus Malisah. (liq)