PALOPO — Tersisa sebulan lagi, 25 anggota DPRD Palopo akan mengakhiri masa jabatan periode 2014-2019. Tepatnya tanggal 31 Agustus mendatang.
Dengan demikian, segala hak mereka sebagai anggota dewan baik gaji maupun tunjangan dan lainnya juga akan ikut berakhir, kecuali mereka yang kembali terpilih untuk periode 2019-2024. Meski tersisa sebulan lagi, namun mereka akan menerima gaji terakhir di awal Agustus 2019.
Ya, para wakil rakyat itu memang digaji terlebih dahulu sebelum bekerja. Tercatat, hanya 11 anggota DPRD Palopo yang lanjut periode.
Sekretaris DPRD Palopo, Amirullah Yuni yang ditemui di ruang kerjanya Selasa (30/7/2019) mengatakan, gaji serta uang jasa pimpinan dan anggota DPRD telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Rata-rata setiap bulannya anggota DPRD Palopo menerima gaji Rp26 juta,” kata Amirullah.
Amirullah mengatakan, gaji terakhir untuk anggota DPRD periode 2014-2019 akan dibayarkan tanggal 5 Agustus. Selain gaji, 25 anggota DPRD Palopo juga akan menerima jasa pengabdian.
“Besaran jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan masa bakti. Itu tertuang dalam pasal 19 PP nomor 18,” sebut Amirullah.
Amirullah menjelaskan, bagi masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang representasi. Masa bakti sampai dengan 2 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 bulan uang representasi. Masa bakti sampai dengan 3 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 bulan uang representasi.
Masa bakti sampai dengan 4 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 bulan uang representasi dan masa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi.
“Pembayaran gaji dengan jasa pengabdian dipisah. Jasa pengabdian dibayarkan setelah 25 anggota DPRD Palopo diberhentikan secara hormat,” beber Amirullah.
Nilai jasa pengabdian yang akan diterima berbeda-beda. Ketua DPRD, dalam hal ini Harisal A Latief akan memperoleh total Rp12,6 juta. Sementara dua wakil ketua yakni Hasriani dan Islamuddin menerima masing-masing Rp10 juta 80 ribu.
Selebihnya, untuk anggota DPRD menerima jasa pengabdian sebesar Rp9 juta 450 ribu. Terkecuali bagi 4 anggota DPRD Palopo yang mengabdi melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW). Seperti Nureny dan Muh Idris menerima Rp1.575.000, Zubir Surasman Rp4725.000 dan Misbahuddin Rp3.150.000.
Selain itu, masih ada satu lagi sumber pendapatan terakhir anggota DPRD Palopo. Selama pengabdian, gaji mereka dipotong kurang lebih seratus ribu oleh taspen.
“SK pemberhentian nanti mereka pakai untuk pencairannya di Taspen. Soal nilainya, biarlah taspen yang menjelaskan,” tandas Amirullah. (asm)