Pemkot Palopo Bahas Revisi Perda Pajak Daerah

603
Suasana pembahasan revisi perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah di ruang kerja kepala Bapenda, Rabu (7/8/2019)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah kota Palopo saat ini tengah membahas revisi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Pembahasan revisi perda itu dilakukan di ruang kerja Kepala Bapenda, Abdul Waris Rabu (7/8/2019).

Hadir juga dalam kesempatan itu Asisten III Bidang Keuangan, dr Ishaq, Sekretaris Balitbangda, Taufik dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa pasal yang direvisi termasuk ditambah dalam perda itu. Salah satunya terkait nominal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota Palopo. Hingga saat ini, masih ada PBB yang nilainya dibawah Rp10 ribu.

“Masih ada PBB yang dibayar dibawah Rp10 ribu, seperti Rp5 ribu hingga Rp7 ribu. Kita akan revisi dengan standar minimal PBB itu Rp15 ribu,” kata Abdul Waris. “Sebenarnya kita mau standarnya Rp20 ribu, tapi saran Bappeda, cukup Rp15 ribu,” tambah Waris.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pada pasal 16 ayat dua tentang tarif pajak hiburan khusus dalam hal ini tontonan film juga akan dinaikkan. “Pajak tontonan film ini sebelumnya 10 persen, kita mau naikkan ke 15 persen. 15 persen ini kalau menurut undang-undang sebenarnya masih jauh, undang-undang menyebut maksimal 35 persen,” jelas Waris.

Pasal lainnya yang juga dibahas ialah pasal 58. Jika sebelumnya hanya terdapat lima ayat, kini ditambah dua ayat menjadi tujuh. Adapun pasal yang ditambah ialah mengenai penetapan nilai transaksi dan nilai pasar untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang ditetapkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palopo dan untuk penetapan nilai bangunan pada BPHTB ditetapkan berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

“Penambahan pasal ini merupakan tindaklanjut instruksi KPK agar bekerjasama dengan BPN,” sebut mantan camat wara utara itu. Satu lagi ayat yang ditambah dalam pasal 58 ialah mengenai pengenaan BPHTB yang terutang, diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang. “Sebelum ditetapkan, kita harus sharing. Kami juga menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Waris.

Asisten III, dr Ishaq dalam kesempatan itu mengingatkan agar perubahan ini dikaji dengan baik. Banyak variabel yang harus diperhatikan. “Ekonomi masyarakat sekarang serba susah. Jadi, kalau ada perubahan sebaiknya dikaji dengan baik. Jangan sampai makin menyusahkan masyarakat,” harap mantan kadis kesehatan ini.

Sementara itu, Sekretaris Balitbangda, Taufiqurrahman juga menyampaikan hal sama. Adanya kenaikan yang diusulkan harus dikaji mendalam. “Kami minta draft ini untuk kaji lebih mendalam, nanti kami keluarkan rekomendasi, seminggu akan kami lakukan analisis,” katanya.

Hal ini kata dia patut dilakukan karena pemerintah juga belum pernah koordinasi ke Badan Pertanahan Nasional mengenai Zona Nilai Tanah (ZNT). “Apakah nilai ZBT ada di BPN, sudah pernah belum di sosialisasikan ke masyarakat. Ini semua yang harus dikoordinasikan sebelum menetapkan revisi perda ini,” tandasnya. (asm)

ADVERTISEMENT