PALOPO – Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (Wallacea) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Harapan, Selasa (10/9/2019) pagi. Forum tersebut membahas revisi undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM).
FGD ini dihadiri oleh 35 orang yang terdiri akademisi, paralegal, mahasiswa, aktivis NGO, komunitas dampingan dan masyarakat sipil lainnya. Selain itu, panitia juga menhadirkan dua narasumber yaitu Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo (Unanda), Dr. Abdul Rahman Nur dan aktivis perempuan Luwu Raya, Yertin Ratu.
“Yang paling banyak melaggar HAM ialah institusi pemerintah. Apalagi di zaman orde baru. Undang-undang HAM telah ada di zaman itu, hanya saja dijadikan kamuflase oleh pemerintah. Buktinya, sikap pemerintah saat itu masih otoriter terhadap warganya,” jelas Dr. Abdul Rahman.
Dalam pertemuan tersebut, mereka merekomendasikan lima poin mengenai revisi UU no 39 tahun 1999 tentang HAM. Salah sarunya mendesak Presiden dan DPR RI untuk mengakui keberadaan Pembela HAM beserta hak-haknya, penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM dan jaminan perlindungan terhadap Pembela HAM.
Selain itu, peserta juga meminta melahirkan adanya ketentuan pasal untuk menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap pelaku secara personal dan institusi baik yang dilakukan oleh negara maupun korporasi yang melakukan kekerasan dan menghambat aktivitas Pembela HAM.
“Salah satu contoh HAM terberat ialah hilangnya beberapa aktivis HAM di Mei 1998 dan belum ditangkapnya aktor intelektual aktivis HAM, Munir,” ujarnya.
Sementara itu, Yertin Ratu mengaku beberapa kali mendapat perlakuan kasar saat melakukan pendampingan hukum ke masyarakat. Bahkan, percobaan pembunuhan pun pernah dia rasakan.
“Berbagai macam kriminalisasi, penyerangan fisik, intimidasi, teror, diskriminasi, stigmatisasi, pengrusakan terhadap harta benda, bahkan nyawa sudah pernah kami rasakan. Tapi kami tidak akan mundur selama kami berjalan di jalan yang benar,” tuturnya.
Hasil dari FGD ini akan dikirim ke pusat sebagai perimbangan dalam merevisi undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM. (liq)