Sebelum Melamar CPNS 2019, Pahami Dulu Passing Grade Supaya Bisa Lulus

866
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan MenPAN-RB (Permenpanrb)  No.24/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019. Permenpan ambang batas kelulusan menjadi salah satu yang  ditunggu sebelum pendaftaran CPNS dibuka, sejak Senin (11/11/2019).

Nah, berapa nilai ambang batas CPNS 2019? Untuk mengetahui nilai ambang batas atau passing grade Seleksi CPNS 2019, para pelamar bisa melihatnya pada peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Passing Grade CPNS 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menandatangani peraturan baru mengenai passing grade CPNS 2019 pada Senin, 11 November 2019. Isi Permenpan-RB 24/2019 terdiri
atas sembilan pasal.

“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi
pasal 1 Permenpan-RB 24/2019.

ADVERTISEMENT

Permenpan-RB tersebut mengatur bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 terdiri atas tiga macam tes. Tiga jenis ujian dalam SKD CPNS 2019 tersebut adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Permenpan-RB tersebut mengatur bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 terdiri atas tiga macam tes. Tiga jenis ujian dalam SKD CPNS 2019 tersebut
adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sesuai dengan isi penjelasan dalam Permepan-RB Nomor 24 tahun 2019, total jumlah soal ujian dalam SKD CPNS 2019 sebanyak 100 butir. Rinciannya, jumlah soal
TKP ialah sebanyak 35, TIU 35 dan TWK 30.

Terkait mekanisme penilaian dalam SKD CPNS 2019, adalah sebagai berikut:

– Dalam TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar pada satu soal, nilainya 5. Jika jawaban peserta ujian salah atau tidak menjawab maka nilainya nol.
– Dalam TKP, nilai untuk jawaban peserta paling rendah adalah 1 dan tertinggi 5. Apabila peserta tidak memberikan jawaban, nilainya nol.
– Dengan skema penilaian di atas, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta SKD CPNS 2019 adalah 500. Angka 500 tersebut terdiri atas nilai
maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150.

PASSING GRADE CPNS 2019

Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 adalah
sebagai berikut:

– Nilai ambang batas (passing grade) Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
– Nilai ambang batas (passing grade) Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
– Nilai ambang batas (passing grade) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65.

Berdasarkan Permenpan-RB yang sama, ketentuan nilai ambang batas SKD CPNS 2019 diatas tidak berlaku bagi para pelamar dari 4 kategori formasi khusus. Empat
kategori pelamar itu ialah lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Adapun ketentuan passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS yang diberlakukan khusus terhadap para pelamar dari empat kategori formasi khusus tersebut
ialah:

– Nilai kumulatif SKD pelamar kategori lulusan berpredikat terbaik (cumlaude) dan diaspora yang paling rendah adalah 271.
– Sementara Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) pelamar dari kategori cumlaude dan diaspora minimal harus 85
– Nilai kumulatif SKD pelamar kategori Penyandang Disabilitas paling rendah ialah 260, dengan nilai TIU minimal 70
– Nilai kumulatif SKD pelamar kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah adalah 260, dengan nilai TIU minimal 60.

Aturan khusus tentang nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2019 juga diberlakukan terhadap para pelamar (umum) formasi jabatan Dokter Spesialis,
Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal,
Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat
Gunung Api.

Ketentuan nilai ambang batas (passing grade) yang diberlakukan terhadap para pelamar formasi CPNS untuk jenis sejumlah jabatan di atas ialah:

– Nilai kumulatif SKD pelamar formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang,
paling rendah adalah 271.
– Batas minimal nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) para pelamar sejumlah jabatan ini adalah 80.
– Nilai kumulatif SKD pelamar formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler,
Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, serta Pengamat Gunung Api, paling rendah adalah 260.
Batas minimal nilai TIU para pelamar formasi-formasi jabatan ini ialah 70. (**/cbd)

ADVERTISEMENT