Dicokok di Kamar Kos di Palopo, Dua Pria Penyalahguna Narkotika Kantongi Fulus Rp3 Juta

2260
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis Sabu kembali diteralibesikan Sat Narkoba Polres Palopo, Selasa 12 November 2019, sekira pukul 01.30 Wita.

Identitas pelaku, kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin saat dikonfirmasi menyebut, bahwa terduga pelaku adalah Baharuddin alias Abet (51 tahun) berprofesi karyawan PT. Panply yang beralamat di Desa Barowa Kec. Bua Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

Satunya lagi bernama Idul, berusia 27 tahun, sehari-sehari sebagai sopir dan juga beralamat di Desa Barowa Kec. Bua, Luwu.

“Keduanya dicokok di sebuah kamar kos di kawasan Jl. Islamic Center Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan, Kota Palopo oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Palopo,” terang Kasat, Selasa (12/11).

ADVERTISEMENT

Dari tangan keduanya, lanjut Kasat Narkoba, diperoleh barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening jenis Sabu, uang tunai Rp3.100.000, lalu ada 1 batang kaca pireks, 1 set bong serta korek api gas, ATM Bank BRI, HP Vivo warna hitam dan 1 unit HP merk Oppo warna putih, papar AKP Zainuddin. (Iys)

ADVERTISEMENT