PT BMS Bangun 78 Tower di Kawasan Hutan Lindung Diduga Tanpa Izin

2208
ADVERTISEMENT

LUWU — PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) menggelar sosialisasi dan konsultasi terkait pembangunan saluran udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Makale-Bua. Untuk rencana pembangunan SUTT panjang transmisi yang akan dibangun adalah 61.000 km,” Sabtu (23/11/2019).

Koord Sitac PT BMS, Sofyan Maming, saat Sosialisasi dan Konsultasi Publik, untuk jaringan transmisi perusahaan akan menggunakan 138 tower, yang akan dibangun dari Makale ke Bua.

ADVERTISEMENT

” Khusus jaringan transmisi yang melewati Kabupaten Luwu, sebanyak 78 tower, melewati 6 desa, diantaranya Buntu Batu, Kanna Utara, Ledan Mappetajang, Lengkong, dan Bukit harapan di dua Kecamatan yakni Bassengsangtempe, dan Bua,” katanya.

Rencananya, Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Makale Bua, di Kecamatan Rano, Makale Selatan, Gandang Batu Silanan, Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, dan Kecamatan Bassengsangtempe, dan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan. Oleh PT Bumi Mineral Sulawesi.

ADVERTISEMENT

Sementara Tim Ahli Analisis AMDAL, Sosekbud, Ir Muhammad Nuhung, mengatakan melaui sosialisasi dan konsultasi publik diharapkan agar ada masukkan, saran, dan kritik agar bisa melengkapi nantinya penyusunan Amdal untuk rencana pembangunan transmisi PT BMS.

“Melaui Permen LH nomor 17, diamana Tujuan sosialisasi ini pertama menyampaikan informasi, menciptakan suasana kemitraan, serta menampung saran, pendapat, dan tanggapan, ini dalam rangka kami menyusun kerangka acuan soal dampak AMDAL” katanya.

Terkait rencana pembangunan saluran udara tegangan tinggi yang disosialisasikan oleh PT. BMS, mendapat perharian serius dari Anggota Legislator dari fraksi Nasdem, Harbi.

Harbi mengatakan masyarakat sudah menyampaikan secara langsung, dimana masyarakat menginginkan pihak PT. BMS terlebih dulu melengkapkan Amdal serta izin-izin terkait pemasangan SUTT tower dengan tegangan 150 KV.

” Lokasi pemasangan sebanyak 138 Tower oleh PT. BMS itu, melewati hutang lindung, 78 tower SUTT, harusnya pihak BMS terlebih dulu menyelesaikan Amdal dan izin sebelum melakukan pemasangan,” katanya.

Lebih lanjut, ” Dari forum ini, pihak PT. BMS sama sekali tidak menjelaskan dampak bagi masyarakat dari pemasangan 78 tower tersebut. Selain itu, selama ini pihak BMS seakan-akan jalan tanpa sepengetahuan dari pemerintah dan masyarakat,” terang Hamdi.

Dari informasi yang dihimpun, PT. BMS sudah melakukan transaksi kepada masyarakat, untuk pemasangan SUTT.

“Dari informasinya ada yang sudah melakukan transaksi. Dan nominalnya itu bervariasi, antara Rp. 15.000.000,- hingga Rp. 20.000.000,-,” tutur Legislator dari fraksi Nasdem ini.

” Masyarakat menginginkan transparansi dari pihak PT.BMS, terkait dampak dari pemasangan Sutt tersebut. Untuk itu, kami dari Komisi II, tetap akan memanggil pihak BMS untuk melakukan hearing,” pungkas Harbi. (Fit)

ADVERTISEMENT