Lurah Bikin Ulah, 10 Perangkat Kelurahan Salekoe Mengadu ke Komisi I DPRD Palopo

969
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sembilan ketua RT/RW di kelurahan Salekoe Kec. Wara Timur ditambah seorang ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) ramai-ramai mendatangi Komisi I DPRD Palopo, Selasa siang, 26 November 2019.

Mereka mengadukan ulah Kepala Kelurahan Salekoe, Abraham yang dianggap “bertangan besi” lantaran memecat sepuluh perangkat kelurahan tersebut tanpa dasar yang kuat.

ADVERTISEMENT

Hal ini mengemuka saat Komisi I DPRD Palopo menerima aspirasi sepuluh orang yang dipecat, dipimpin ketuanya Efendi Sarapang bersama 7 orang anggota komisi I lainnya, diantaranya Baharman Supri, Muh. Mahdi, Misbahuddin, Hj. Megawati, Aris Munandar, Jabir dan
Nureny.

Baca ki juga lee: RT/RW Diberhentikan, Warga Datangi Kantor Kelurahan Salekoe Palopo

ADVERTISEMENT

Salah seorang diantara sepuluh yang dipecat diantaranya Efendi Samaila ketua LPMK Salekoe mengatakan, ia bersama ketua RT/RW datang ke DPRD guna meminta keadilan atas perlakuan semena-mena lurah.

“Ini lucu, ada Ketua RT yang sudah diangkat dua bulan lalu tetapi kemudian diberhentikan, karena ternyata KTPnya bukan KTP Palopo tetapi asal Makassar, yang lebih lucu lagi, ketua RT/RW ada yang sudah diberhentikan dua bulan lalu, kemudian diangkat kembali ke posisi sebelumnya (Ketua RT), ini mengurus pemerintahan kelurahan kok modelnya kayak coba-coba dan terkesan otoriter, makanya kami datang mengadu,” ulas Efendi, ketua LPMK.

Lurah Bikin Ulah, 10 Perangkat Kelurahan Salekoe Mengadu ke Komisi I DPRD Palopo

Kesembilan Ketua RT/RW yang datang mengadu, masing-masing Herman Mallawi, Hj Hasna Yunus, Muh Yusuf, Amir Baso, Iwan Chalic, Tabitha, Baso Dg Ewa, Masdin dan Agussalim serta Efendi Samaila sendiri.

Bukan cuma soal pemecatan, soal honor alias insentif Ketua RT/RW juga dipersoalkan. Ada yang mengaku insentifnya belum diterima dan malah diberikan kepada orang lain (Plt ketua RT yang diangkat sepihak).

“Pokoknya kami menuntut keadilan, bukan soal kami ingin kembali lagi menjadi ketua RT/RW, tetapi soal dasar hukum pemberhentian kami, apalagi kami baru tahu diberhentikan setelah satu bulan SK itu dikeluarkan, SK nya pun dibuat per 1 September 2019 pas hari Minggu bukan hari kerja, karena diketawai mereka kemudian cepat-cepat merubahnya,” papar Herman.

Sementara itu, lurah Salekoe, Abraham berdalih jika pemecatan itu sudah sesuai prosedur.

“Ini sudah sesuai dengan aturan Perwali Palopo nomor: 189/III/2019 bahwa pergantian RT dan RW adalah wewenang Lurah. Kami juga telah memberitahukan kepada warga bahwa kami akan mengevaluasi kinerja RT, RW, dan LPMK,” ucap Lurah Salekoe saat didemo warganya beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Camat Wara Timur, Arham SSTP ini tidak tercapai kesepakatan, Komisi I DPRD Palopo menyarankan kedua belah pihak melakukan musyawarah bersama difasilitasi camat guna mencari solusi terbaik.

Rapat Dengar Pendapat ini turut dihadiri Bhabinkamtibmas Salekoe, Aiptu Abdul Liso yang datang mengawal warganya tetapi justru dipertanyakan kehadirannya oleh sang lurah Abraham. “Lha ini bapak ini kenapa ada disini, apakah ada undangannya juga?” tanya lurah Abraham, yang kemudian memancing riak-riak ketua RT/RW yang datang mengadu. Mereka menganggap pertanyaan itu terkesan melecehkan aparat kepolisian yang menjadi pembina Kamtibmas di kelurahan Salekoe yang selama ini banyak membantu warga setempat dalam penegakan hukum. (Iys)

 

Rujukan aturan pengangkatan dan pemberhentian ketua RT/RW perangkat desa/kelurahan:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) dan telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 11/2019”)

Pengaturan lebih teknis mengenai RT dan RW juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).

 

ADVERTISEMENT