PALOPO — Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan pemerintah Kota Palopo. Kegiatan itu dibuka Walikota Palopo yang diwakili sekretaris daerah, di Auditorium Saokotae, Selasa, 26/11/2019.
Sekretaris Daerah Palopo, H Jamaluddin SH MH, dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapenda Kota Palopo atas kegiatan yang dilakukan.
” Saya kira hal seperti ini perlu sering-sering dilakukan. Tapi saya minta jika lakukan Sosialisasi Perpajakan, jangan hanya hadirkan narasumber dari Bapenda saja, kalu perlu hadirkan ulama, kyai, agar mereka juga bisa mengulas tentang pajak dan keselamatan kita dunia akhirat,” sebut Sekda.
“Begitupun para pemungut pajak, mereka diberikan pemahaman bagaimana jika saya pungut pajak namun saya kantongi, tidak dilaporkan, bagaimana nanti pertanggungjawabannya di akhirat,” lanjut Jamaluddin.
Sekda menambahkan, Jika kita semua sudah sadar menjalankan aturan, maka negara ini pasti makmur pasti maju. Dan presiden sudah target 2030 negara kita sudah jadi negara maju. Kalau kita sudah bagus semua, Biar juga ditarget tapi kalau mental kita rusak semua, ya tidak mungkin (maju).
“Mari kita berusaha, masing-masing menyadari, wajib pajak menyadari bahwa saya membayar pajak tidak sia-sia, bermanfaat bagi negara, bermanfaat bagi diri sendiri kita juga para pengelola pajak jika dikelola dengan jujur maka pajak akan bermanfaat dengan baik, jelas Sekda.
Selain Sekda, hadir juga pada kesempatan itu Kepala Bapenda Kota Palopo Abdul Waris dan jajarannya, Amiruddin perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kadis BKPSDM Kota Palopo Farid Kasim Judas, Plt Kadis DPMPTSP Palopo Muslimin, serta para peserta sosialisasi yang merupakan notaris, pengusaha, PHRI dan undangan lainnya.
Nantinya, pengusaha yang ingin mengurus ijin tertentu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memiliki KSWP lewat Bapenda Palopo, yang secara host to host datanya akan sinkron secara online, sehingga jika ada warga atau pengusaha yang masih memiliki tunggakan, misalnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayar, maka KSWP ini akan “berbunyi” layaknya alarm yang mengonfirmasi status wajib pajak warganya yang tentunya harus segera dilunasi. (Iys/Hen)