MAKASSAR-Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, optimistis bisa meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan tahun 2019.
Sebelumnya, Palopo sudah meraih predikat WTP selama tiga kali berturut-turut untuk Laporan Keuangan tahun 2016, 2017, 2018.
“Kami optimistis kembali meraih predikat WTP untuk laporan keuangan 2019 yang sudah kami serahkan ke BPK. Inshaa Allah,” ungkap Judas Wali Kota Palopo, Judas Amir usaimenyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kota PalopoTahun Anggaran 2019 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Jumat (13/3/2020).
Laporan keuangan anaudited yang diserahkan Wali Kota Palopo, Judas Amir hari ini, merupakan dokumen yang sebelumnya sudah melalui pemeriksaan Inpektorat Kota Palopo. Selanjutnya, laporan keuangan tersebut kembali akan diperiksa BPK Sulsel.
Judas mengemukakan, pihaknya akan secara terbuka dan transparan bekerjasama dengan BPK selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo.
Diapun menginstruksikan seluruh OPD lingkup Pemkot Palopo agar bisa secara tanggap dan cepat merespon apa-apa yang menjadi kebutuhan BPJ selama proses pemeriksaan laporan keuangan.
“Kita akan terbuka dan transparan dalam bekerja sama. Misalnya ada berkas yang mau dikonfirmasi, harus segera ditindaklanjuti agar prosesnya bisa berjalan lancar,” ungkap Judas.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan empat kriteria.
Diantaranya, kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepaturan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan kriteria tersebut, lanjut Wahyu Priyono, BPK akan memberikan empat jenis opini kepada pemerintah daerah. Yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar, dan Disclaimer (menolak memberikan opini).
Wahyu melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 56 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan laporan keuangan disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selanjutnya, BPK akan bekerja selama dua bulan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang telah diserahkan pemerintah daerah,” tandas Wahyu Priyono. (Hms)