MASAMBA–Perbuatan DR alias TA sungguh biadab. Warga dusun Lapangan, Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulsel ini diamankan polisi karena terlibat kasus asusila.
Korbannya seorang gadis belia usia 13 tahun. Yang memprihatinkan, korban digagahi pelaku sudah sejak lama, sejak tahun 2017 silam. Bahkan, korban sebut saja Melati, diperlakukan tidak senonoh oleh TA sejak dia masih berusia 10 tahun atau saat masih duduk di bangku SD kelas 6.
Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin membenarkan kasus ini. Pelaku sudah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan atas laporan tante korban. Kasus ini ditangani polisi sesuai nomor laporan keluarga korban, Nomor LPB/33/XI/2019/SPKT Sek Masamba tanggal 29 Nobember 2019, tentang pemerkosaan anak dibawah umur.
Informasi dihimpun KORAN SERUYA dari berbagai sumber, TA memperkosa Melati sudah berulangkali. Bahkan, TA mengakui perbuatannya didepan penyidik. Setiap ada kesempatan menggagahi korban, TA selalu mengancam akan membunuh korban jika tidak diladeni syahwat bejatnya.
Puncaknya, tanggal 17 September 2019 lalu, TA kembali memperkosa Melati, yang tidak lain anak tetangganya di Rampi. TA kembali mengancam akan membunuh korban jika buka mulut.
Namun, Melati mulai ketakutan karena dijadikan tempat pelampiasan syahwat TA. Akhirnya, Melati mengadukan TA ke tantenya. Dia menceritakan semua perbuatan TA yang telah memperkosanya berulangkali sejak dia masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Tante korban marah. Akhirnya, dia mengantar korban melaporkan TA ke Polsek Masamba. “Atas laporan tersebut, TA sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum,” kata Iptu Budi Amin. (tari)