Kadis PUPR Palopo: Proses Revisi Perda RTRW Masih Panjang, Target Tahun Depan Selesai

610
Ket. Foto: Kadis PUPR dan DPRD Palopo melakukan Klinik atau Asistensi ke Kementerian (ATR/BPN) di Jakarta, 6 Desember 2019
ADVERTISEMENT

PALOPO — Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru memang masih sedang digodok dan berproses. Perda RTRW ini menjadikan Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo sebagai leading sektor.

Harapan akan lahirnya Perda baru (revisi) RTRW ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Palopo, Anshar Dachri saat dihubungi Selasa, 24 Desember 2019 kemarin.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Perda tentang RTRW masih mengacu pada Perda lama, yang kini oleh pihaknya sudah direvisi, dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan perkotaan zaman kini. Untuk itu sejumlah langkah telah dilaksanakan, berpedoman pada tahapan-tahapan standar sebelum Ranperda tersebut diketok palu oleh DPRD kota Palopo.

“Perda lama itu adalah Perda nomor 9 tahun 2012 tentang RTRW yang disahkan 17 Desember 2012 tujuh tahun silam, sementara pembangunan kota Palopo ini pesat sekali, sehingga kita merevisi, tujuannya supaya dalam perencanaan dan konsep pelaksanaan pembangunan ke depan akan semakin tertata dengan baik.Untuk itulah PUPR kota Palopo baru-baru ini sudah berkunjung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bersama-sama anggota DPRD Palopo dipimpin Wakil Ketua Irvan Majid, khusus untuk RT/RW kita sudah masuk ke tahapan klinik (asistensi),” urai Anshar.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan,” tahapan menuju Perda masih cukup panjang dan memakan waktu lama, karena setelah Klinik atau Asistensi ke Kementerian (ATR/BPN) dan ada ‘Persetujuan Substansi’ maka kami juga harus ke Kemendagri bersama Provinsi untuk berkonsultasi, karena RTRW Kabupaten/Kota tidak boleh menyalahi RTRW yang dibuat juga oleh Provinsi, sehingga, setelah ini selesai, maka baru bisa dibawa ke DPRD Palopo bersama Pemerintah Kota Palopo untuk membahasnya secara bersama sebelum diketuk palu menjadi Perda,” paparnya lagi.

“Jadi intinya, setelah ada perbaikan-perbaikan di Kementerian ATR/BPN dan mendapat persetujuan subtansi, kami harus gelar lagi rapat koordinasi, baik dengan provinsi maupun dengan Kemendagri, setelah clear, barulah di daerah disahkan,” pungkas Kadis PUPR Palopo itu.

Ditargetkan, tahun 2020 mendatang Perda revisi RTRW ini sudah bisa disetujui DPRD Palopo dan diharapkan dari Perda RTRW ini nantinya, penataan wilayah di kota Palopo menjadi lebih baik, misalnya konsep penataan wilayah pertanian, wilayah perumahan, perkantoran/industri, serta kawasan olahraga (sport center), dan sebagainya bisa lebih tertata dengan baik.

Berikut tahapan-tahapan selanjutnya:

  1. Klinik/asistensi/review atas Ranperda RTRW
  2. Revisi hasil review
  3. Permohonan Persetujuan substansi oleh walikota dan DPRD dari Kementerian ATR/BPN
  4. Rakor Lintas Sektoral
  5. Revisi atas saran saat Rakor Linsek
  6. Persetujuan Subtansi
  7. Pembahasan di Pansus DPRD
  8. Konsultasi di Kemendagri
  9. Penetapan Perda RTRW
  10. Sosialisasi
  11. Implementasi

(Iys)

ADVERTISEMENT