Razia Jelang Malam Tahun Baru, Ratusan Petasan dan Kembang Api Disita Polisi di Kota Palopo

863
ADVERTISEMENT

PALOPO–Malam pergantian tahun atau “New Year Eve” sisa menghitung jam. Bagi Polres Palopo, semua kegiatan yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Termasuk penjualan kembang api dan petasan yang tidak berijin resmi.

Razia kembang api dan petasan, kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, untuk menghindari ancaman dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Pada Senin petang kemarin (30/12) di Jalan Mangga, Jalan Rambutan dan Jalan Jendral Sudirman, personel Polres Palopo dipimpin oleh Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanodding didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kasat Sabhara melakukan razia kembang api dan petasan dalam rangka menjaga Sitkamtibmas jelang penutupan tahun 2019.

dari razia ini, ratusan kembang api dan petasan berhasil disita, diantaranya petasan merek SUN dan petasan merek Galaxy milik salah satu ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Sampowae Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Penjual lainnya yang ikut “digaruk” adalah kembang api milik warga berinisial MF (17) yang masih pelajar dan beralamat di Jalan Belimbing Kota Palopo.

Ada lagi petasan merek Asap Naga dan merek-merek lainnya, milik warga yang beralamat di Jalan Belimbing, serta Jalan Sempowae dan Jalan Andi Djemma Kota Palopo.

Kata Kapolres Palopo melalui Kabag Ops Kompol Sanodding, kembang api dan petasan tersebut disita karena tidak memiliki izin peredaran dan penjualan dari pihak yang berwenang.

“Seluruh barang bukti dan petasan kini diamankan oleh pihak Polres Palopo. Masyarakat setempat pada kesempatan itu diberi penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga,” pungkas Kabag Ops, Selasa (31/12). (Iys)

ADVERTISEMENT