Komisi VIII DPR Tolak Rencana Pemangkasan Uang Saku Jemaah Haji 2020

286
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana melakukan pemangkasan uang saku jemaah haji tahun 2020.

Hal ini langsung mendapat penolakan dari anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Fauzi. Anggota fraksi Partai Golkar ini menilai sebelumnya BPKH dan Kemenag telah berkomitmen untuk meningkatkan layanan dan tidak menaikkan biaya haji.

ADVERTISEMENT

“Ini sama saja mempermainkan jemaah kalau ada usulan seperti itu. Di satu sisi biaya tidak kita naikkan tapi uang saku yang mau dipotong,” kata Fauzi.

Meski demikian, Fauzi mengatakan rencana tersebut memang masih wacana dan belum pernah dibahas secara resmi di komisi VIII.

ADVERTISEMENT

“Tapi saya pribadi dan saya yakin juga teman teman di komisi VIII akan menolak rencana ini. Sebab tidak sesuai dengan semangat kita menaikkan layanan ke jemaah haji,” terangnya.

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Dan­a Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Maman Saepulloh mengatakan pengurangan jatah uang saku tersebut karena beberapa sebab. Salah satunya lantaran ada penambahan fasilitas makan untuk jemaah.

Dia mengatakan, ta­hun lalu jemaah haji men­dapatkan 40 kali katering ma­kan selama di Makkah. Se­dang­kan tahun ini jemaah men­dapatkan 50 kali jatah makan. Jadinya penambahan katering itu, otomatis menambah biaya perjalanan ibadah haji.

“Inikan baru usulan dan masih akan dibahas bersama dengan DPR. Untuk mengurangi BPIH, usulan pengurangan ini akan dimasukkan. Agar tak ada kenaikan,” bebernya.

Maman menjelaskan terkait usulan pemangkasan uang saku tersebut ada masukan, uang saku atau living cost untuk tahun ini direncanakan 1.000 Riyal, dari yang semula 1.500 Riyal untuk uang saku haji 2019.

Uang saku, yang rencananya turun sebesar 500 Riyal tersebut, diambil dari dana yang disetor jamaah haji. Dalam Rupiah, jumlah tersebut sekitar Rp 3 juta dari yang sebelumnya berkisar Rp 6 juta. (*/Iys)

ADVERTISEMENT