Malili – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Golkar, Muhammad Taqwa Muller melaksanakan reses terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan menengah, di Desa Kalena, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Minggu (2/5/2021) sore.
Anggota Komisi D itu, menjelaskan beberapa isi yang tertuang dalam Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah tersebut.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah,” kata Muhammad Taqwa Muller, di hadapan warga.
Menurut Taqwa panggilan akrabnya, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendidikan bagi anak minimal hingga tingkat menengah ditambah hari ini merupakan hari pendidikan nasional.
Apalagi, kata dia, tanggungan biaya belajar tingkat SMA dan sederajat sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sehingga, masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Sulawesi Selatan tidak lagi ada yang putus Sekolah karena alasan tidak memiliki biaya.
“Jadi bukan hanya orang tua yang memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka, tapi ada peran pemerintah juga di dalamnya. Inilah yang dituangkan dalam perda ini,” ucapnya.
Setelah reses berakhir, Plt Ketua Golkar Luwu Timur ini juga menyempatkan diri menerima aspirasi masyarakat. Dimana masyarakat meminta agar permasalahan Daerah Aliran Sungai (DAS) desa Kalena bisa diatasi serta perbaikan tanggul di desa Cendana Hitam yang terancam jebol.
“Saat ini saya sementara berusaha agar tanggul di Desa Cendana Hitam bisa diperbaiki, sebab jika tidak dampak dari jebolnya tanggul itu bisa mengakibatkan pemukiman warga terendam banjir yang bisa saja sampai ke Desa Kalena,” jelasnya. (Rah)