PALOPO-Aplikasi Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), memberi tantangan tersendiri bagi para penyedia perumahan.
Pasalnya, sejumlah pengembang masih belum bisa menerapkan dua aplikasi tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Pengembang Indonesia (PI), Barkah Hidayat disela-sela kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rankerda) DPD PI Sulawesi Selatan, di Auditorium Saokotae, Kamis (12/3/2020).
Kendati demikian, Barkah mengatakan jika saat ini, telah banyak anggota PI yang melakukan akad kredit kepada para konsumen mereka.
Dia juga menyebutkan, jika salah satu program PI yakni pembangunan rumah hunian satu hektar satu kecamatan. Dimana dalam skala nasional terdapat 30 ribu unit hunian untuk masyarakat.
“Jadi bukan karna tidak adanya kuota, tetapi ada penyesuaian untuk menerapkan program pemerintah yang ada yakni Sikasep dan Sikumbang, yang menggunakan sistem online,” kata Barkah.
Barkah juga menjelaskan, jika dari 30 kuota perumahan subsidi, Kota Palopo mendapatkan sebanyak 10 ribu kuota.
Ia juga menegaskan, jika pemerintah dan pihak terkait dalam Rankerda tersebut, agar memberi penjelasan secara detail kepada para pengembang untuk penerapan dua aplikasi tersebut.
Diketahui, SiKasep merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh kementrian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) untuk memudahkan masyarakat untuk memilih hunian yang mereka inginkan.
Tidak hanya itu, aplikasi ini juga memberikan opsi kepada para pelanggan untuk memilih di bank mana mereka akan mengajukan kredit.
Sementara Aplikasi Sikumbang, diperuntukan kepada para pengusaha penyedia perumahan untuk mendaftarkan rumah yang mereka jual, sesuai dengan peraturan pemerintah, khusus pengembang subsidi yang menjual produknya lewat skema FLPP (fasilitasi likuiditas pembiayaan perumahan) wajib mengisi Sikumbang.
Filternya dari pemerintah dengan aplikasi yang disiapkan. Bagi pengembang yang tidak mengisi aplikasi SiKumbang maka otomatis tidak bisa jual rumah subsidi kepada masyarakat. (Jun/Sya)