PALOPO-Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurmas mengimbau pihak perbankan dan pembiayaan non perbankan dengan nasabah kiranya membangun komunikasi dengan baik terkait transaksi atau penagihan utang.
Imbauan tersebut, menyusul adanya imbauan Presiden Joko Widodo yang disampaikan tanggal 24 Maret 2020 terkait perbankan dan pembiayaan non bank diminta tidak mengejar atau memaksakan tagihan angsuran atau utang kepada nasabah selama setahun.
Pernyataan Jokowi tersebut, diperkuat dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nomor 11/POJK.03/2020.
Perwira dua bunga dipundak itu, meminta semua pihak agar mematuhi himbauan Presiden tentang situasi covid-19.
“Salah satu poin diantaranya kelonggaran cicilan yang ditujukan pada debitur kecil, yakni sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka,” katanya, Kamis (2/4/2020).
“Jadi pembiayaan maupun non perbankkan kiranya memaklumi situasi uang dialami negara kita,” sambung Alfian Nurnas.
Sebab katanya, imbauan Presiden tersebut, menyusul merebaknya wabah virus corona, yang secara tidak langsung berdampak pada sektor ekonomi yang juga mempengaruhi penghasilan masyarakat.
“Imbauan presiden ini menyusul mewabahnya Covid-19 yang berdampak pada sektor ekonomi yang secara langsung mempengaruhi pendapatan atau penghasilan masyarakat, khususnya masyarakat yang hidup dari penghasilan harian,” jelasnya.
Saat ini, tambah Alfian, kiranya sama-sama harus memahami kondisi. Debitur dan kreditur bertemu, bicarakan dengan baik sehingga ada solusi.
“Jangan membuat kekisruan disaat kita harus bersama-sama memerangi wabah Covid-19 yang telah memakan banyak korban jiwa,” pungkanya. (Sya)