WALMAS-Masih jelas dalam ingatan, dua orang kakek mencabuli anak dibawah umur, di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu, beberapa waktu lalu.
Kali ini, kasus yang sama menimpa seorang bidan desa di Desa Salupao, Kecamatan Lamasi Timur (Latim), Kabupaten Luwu berinisial NE (38). Dia nyaris digerayangi oleh seorang pelajar SMA di wilayah tersebut.
Kejadian itu terjadi, Selasa (7/4/2020) malam lalu, sekitar pukul 23:00 Wita. Saat itu, hujan deras mengguyur wilayah tersebut, pelaku yang diketahui berinisial MI (16) itu, masuk kedalam Puskemas Pembantu (Pustu) yang menjadi tempat tinggal korban.
MI masuk melalui jendela, melihat korbannya yang sudah tertidur pulas, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Dia merabah tubuh korban, hingga akhirnya korban terbangun.
Lantaran merasa ketakutan, korban pun pasrah. Hingga akhirnya, pelaku berusaha membuka celana korban dan berusaha memasukkan alat vitalnya.
Belum sempat menggeranyangi korbannya, pelaku kemudian mendapat tendangan dan tinjuan dari korban hingga akhirnya MI terlempar ke pintu.
Korban menyadari, jika saat itu pelaku tidak membawa senjata tajam. Melihat pelaku yang sudah tersudut, korban kemudian memecahkan kaca jendela dan berhasil kabur kemudian berteriak meminta tolong.
Merasa dirinya terancam, pelaku kemudian melarikan diri dan menghilang dengan sekejap mata.
Saat kejadian, korban diketahui, tengah mengandung selama 3 bulan, buah cintanya dengan suaminya.
“Korban awalnya pasrah, lantaran diancam akan dibunuh. Namun, setelah pelaku membuka celananya dan memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban korban memberontak karena korban melihat tidak ada benda tajam yang dibawa pelaku,” kata Kapolsek Lamasi, Iptu Idul.
Dia menambahkan, usai menerima laporan, pihaknya langsung ke TKP dan melakukan identifikasi. Pelaku yang telah diketahui keberadaannya, akhirnya dibekuk tak berdaya di kediamannya di Desa Salupao.
“Kita sempat memanggil pihak Bapas untuk dilakukan diversi, karena pelaku masih dibawah umur. Namun, keluarga korban ngotot tetap lanjut, sehingga kasus ini kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lamasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/Sya)