KORANSERUYA–Satuan Narkoba Polres Palopo kembali menyiduk seorang bandar Narkoba, Sabtu (09/05/2020).
DM (56) diamankan di kediamannya, Jalan Batu Putih, Kelurahan Boting, Kota Palopo.
Dari tangan DM polisi menyita Sabu sebanyak 30 sachet dengan berat 30,45 gram.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp31,7 juta yang diduga dari hasil penjualan Sabu.
“Barang bukti yang kami sita antara lain timbangan digital, sachet kosong, handphone dan ATM milik pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Penangkapan salah satu bandar Narkotika di Palopo itu, bermula saat polisi berhasil meringkus anak buah DM di dua tempat berbeda di kota Palopo.
Awalnya polisi mengamankan FZ (31), warga Jalan Sungai Preman II, Kelurahan Sabbamparu Palopo di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Surutanga, Wara Timur Palopo.
Kini DM meringkuk di sel Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. (iys)