MASAMBA – Dua warga Desa Tulung Sari, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, diringkus usai menggunakan narkotika jenis sabu, Jumat (22/5/2020) kemarin.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito, melalui Kasat Narkoba, Iptu Ferasmus Rande mengatakan jika kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas para pemuda yang kerap menggunakan sabu di wilayah tersebut.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial SM (30) dan PY (35), keduanya warga Desa Tulung sari,” kata Ferasmus dalam keterangan tertulisnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 saset sabu dan dua buah Handphone merek samsung.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Bayu)