Luwu Utara–Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan Laporan Polisi: LPA/30/VI/2020/SPKT/Reslutra, tanggal (03/06/20).
Dari hasil penangkapan terhadap terduga penyalagunaan dan peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan dua orang lelaki yang berasal dari Kab. Luwu Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Resnarkoba Ipda K. Try Gunawan SH MH bertempat di Desa Mari-mari Kecamatan Sabbang Selatan Kab. Luwu Utara, Rabu (03/06/20) sekira pukul 12.30 Wita.
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menyiduk terduga pelaku RA (20) alamat Dusun Salumorrong Ds. Bawalipo Kec. Wotu Kab. Luwu Timur dan MR (26) alamat Dusun Longkong Desa Arolifu Kabupaten Luwu Timur.
Ipda K. Try Gunawan mengungkapkan, bahwa pria beinisial RA (20) berdasarkan informasi masyarakat telah membeli narkotika jenis sabu di daerah Kota Makassar sehingga ketika diamankan dilakukan penggeledahan ditemukan 6 sachet diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di motor yang digunakan oleh RA.
Barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dalam penguasaan RA 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit motor Klx dan 6 sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,55 gram dengan sachetnya.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut. (bayu)