Lima Kelurahan yang melaksanakan Sertijab tersebut yakni Lurah Tompotikka, Lurah Dangerakko, Lurah Pajalesang, Lurah Sabbamparu dan Lurah Penggoli.
Sertijab itu berdasarkan surat keputusan Walikota tanggal 9 Juni tentang mutasi jabatan administrator dan jabatan pengawas lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), menyampaikan bahwa rotasi adalah hal yang lumrah sehingga perilaku pada PNS dituntut untuk profesional, menjadi pelayan yang benar-benar tidak membedakan-bedakan masyarakat. “Ketika PNS di rotasi dalam satu jabatan selama 2 tahun atau lebih eksistensinya nanti pengembangan dan peningkatan wawasan,” ungkapnya.
Farid juga mengatakan, Lurah yang baru harus segera beradaptasi dan harus menjadi milik warga di wilayah tersebut. Selain itu, kata Farid, RT/RW jangan dianggap sebagai bawahan, tetapi dianggap partner pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugas yang ada di wilayah kelurahan.
“Sebagai Lurah harusnya menjadikan diri kita sebagai mentor (guru) untuk RT/RW, dengan cara seperti kita berikan edukasi serta membangun kolaborasi, semua secara bersama-sama,” pesan FKJ.
Dalam acara tersebut, juga Asisten I Bidang Pemerintahan Setda kota Palopo Burhan Nurdin, Kabag Pemerintahan Subhan, Kabag Humas Setda kota Palopo Wahyudin, Camat Wara Rustam Lalong, Camat Wara Utara Machwan Andi Baso, Sekretaris Camat Wara, pengurus dari 3 kelurahan RT/RW, Ketua LPMK, Babinsa, dan juga Bhabinkamtibmas.(Hms/Iys)