MALILI–Liaison officer (LO) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Muh. Thorig Husler-Budiman, menyerahkan dokumen perbaikan syarat pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, di Kantor KPU Jalan Soekarno–Hatta KM 02 Puncak Indah, Malili, Rabu (16/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Zainal menyampaikan, jika jadwal penyerahan berkas dilangsungkan selama 3 (tiga) hari berdasarkan PKPU.
“Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Pertauran Kpu Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menyebutkan Tahapan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon dilaksanakan tanggal 14 s/d 16 September 2020,” kata Zainal.
Sementara, Muhammad Abu, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, turut menjelaskan jika dalam dokumen perbaikan yang telah disampaikan ke KPU masih terdapat kekurangan, maka KPU masih menerima dokumen perbaikan tersebut sampai pukul 24.00 WITA Rabu malam nanti.
“Sesuai jadwal, kami akan tetap menerima dokumen perbaikan syarat calon sampai pukul 24.00 WITA malam nanti. Terkait dokumen perbaikan bakal pasangan calon Husler-Budiman, telah lengkap sebagai dokumen syarat calon, selanjutnya kami akan meneliti lebih lanjut untuk memastikan dokumen tersebut sah,” tutup Abu.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan Tanda Terima model TT.2-KWK berupa penyerahan dokumen perbaikan bakal pasangan calon oleh Anggota KPU yang hadir.
Selain menandatangani tanda terima, diakhir acara, KPU menyerahkan salinan tanda terima kepada L.O Husler-Budiman yang disaksikan oleh Bawaslu Luwu Timur. (Rah)