PALOPO–Kepercayaan dan loyalitas masyarakat terhadap instansi pemerintah, sangat
ditentukan oleh bagaimana instansi tersebut dalam memberikan pelayanan
yang paripurna kepada masyarakat.
Kepuasan pelanggan merupakan tolok ukur telah diterapkannya Sistem manajemen Mutu/Quality Management System (QMS). Berdasarkan hal ini, maka standardisasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 tahun 2015 merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam rangka implementasi Sistem Manajemen Mutu (QMS) secara konsisten, efektif, efisien sesuai persyaratan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015, maka organisasi harus melaksanakan kegiatan bisnis prosesnya sesuai butir-butir dalam Standardisasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 sehingga membantu organisasi dalam memastikan bahwa organisasi dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dan stakeholdernya serta dapat memenuhi persyaratan perundangan, hukum dan peraturan yang terkait dengan produk atau jasanya dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
Sebagai wujud komitmen Kantor BPOM di Kota Palopo untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan sesuai ketentuan dan secara terus-menerus meningkatkan pengawasan serta memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan, dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam pemerintahan yang bersih, telah dilakukan Audit Sertifikasi SNI ISO 9001:2015 yang berlangsung dalam 2 tahap dengan Auditor dari TuvRheinland Indonesia, Bapak Abdul Manan Aruli (AMA).
Tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2020 dimana dari hasil audit tersebut, Kantor BPOM di Kota Palopo direkomendasikan untuk dilanjutkan pada Audit tahap 2.
Audit tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 1-2 Oktober 2020, dengan hasil Kantor BPOM di Kota Palopo telah layak untuk direkomendasikan mendapatkan Sertifikasi SNI ISO 9001:2015 dengan hasil audit adalah tidak ditemukan temuan minor maupun major dan terdapat 5 aspek positif dan 7 Area For Improvement diharapkan dengan pengakuan penerapan SNI ISO 9001:2015 dalam seluruh bisnis proses yang dilakukan oleh Loka POM di Kota Palopo dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Loka POM di Kota Palopo khususnya.
Sebagai informasi, Loka POM Palopo baru 2 tahun beroperasi, yang membawahi 7 daerah yakni kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara dan Enrekang. (rls/iys)