SEBAGAI bagian dari masyarakat dunia, setiap negara memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam urusan ketata-negaraan global. Sedikitnya ialah komunikasi antar Negara, baik secara langsung antara pimpinan pemerintahan atau dengan perwakilan/ duta besar. Penyelenggaraan hubungan yang resmi antara satu negara dengan negara lainnya dikenal juga sebagai diplomasi.
Ellis Briggs (1967) menyebutkan bahwa tujuan dari diplomasi tersebut ialah untuk menciptakan persetujuan dalam kacamata kebijakan. Dalam artian bahwa apabila terdapat kepentingan antara satu negara dengan negara lainnya menyangkut keputusan dan kebijakan, maka penyelenggaraannya ialah melalui diplomasi.
Hubungan antar negara tentunya tidak dapat bebas maksud seperti halnya diplomasi yang digambarkan bebas nilai (Wiriaatmadja, 1970). Hal itu dikarenakan setiap hubungan yang dijalani oleh suatu negara dengan negara lain pastinya memiliki tujuan, sedang negosiasi masing-masing tujuan tersebut itu terletak pada diplomasi. Penyelenggaraan diplomasi tergantung pada kecakapan masing-masing diplomat, sehingga ukuran nilai pada diplomasi tersebut tidak bisa ditetapkan.
Sebelum berakhirnya perang dunia ke-dua, masyarakat Asia Tenggara ditemui oleh negara Eropa dengan maksud kolonisasi dan imperialisasi, termasuk Indonesia. Kekuatan politik luar negeri pada masa itu lebih kepada hard power diplomacy yang menonjolkan kekuatan angkatan bersenjata dan militer sebagai penunjang terselenggaranya kolonialisme tersebut. Imperialisme kita temukan dalam bentuk kerja paksa serta perbudakan demi menambah untung dan kuasa pada bangsa jajahan.
Dalam perkembangannya, setelah perang dunia ke-dua berakhir dengan kemenangan sekutu atas kelompok poros. Maka banyak negara-negara di dunia mendapatkan kebebasan dan kemerdekaan. Termasuk Negara Indonesia, bangsa yang sebelumnya merupakan wilayah kependudukan Jepang.
Beranjak dari kelamnya masa penjajahan yang dialami oleh bangsa Indonesia, maka dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan harus dihapuskan (alenia pertama Pembukaan UUD 1945).
Atas sikap tersebut dengan tegas juga negara Indonesia menyatakan bahwa negara yang baru saja memproklamirkan kemerdekaannya ini menyatakan tidak memihak kepada blok manapun dalam kondisi perang dingin pasca perang dunia kedua. Pertanyaan selanjutnya ialah bagaimana Indonesia akan menjalani hubungan diplomasinya dengan negara lain dalam kondisi negara-negara dunia terbagi menjadi blok barat dan blok timur dalam perang dingin tersebut?
Indonesia mengambil sikap politik luar negeri yaitu politik “bebas aktif”. Bebas berarti Indonesia tidak berada dalam kedua blok dan memilih jalan sendiri dalam menyelesaikan persoalan Internasional. Istilah aktif berarti negara Indonesia bekerja lebih giat guna menjaga perdamaian dan meredakan ketegangan antara kedua belah blok (Hatta, 1967).
Kendati demikian, kondisi perang dingin yang terjadi membawa motif baru dalam kekuatan diplomasi negara-negara di dunia. Kekuatan tersebut tidak lagi dalam peperangan dan gencatan senjata. Namun ekspansi pengaruh dan penanaman ideologi. Amerika Serikat, sebagai negara pemenang perang dunia kedua tentunya memiliki pengaruh yang besar. Baik dalam tata pemerintahan, serta tatanan sosial kemasyarakatannya yang lebih liberal. Hegemoni seperti itu disebut juga sebagai soft power diplomacy.
Sebagai bangsa yang besar, Negara Indonesia harus menjaga arus globlisasi agar tidak sampai merusak tatanan sosial kemasyarakatan serta norma-norma masyarakat sebagai kearifan local dalam setiap suku adat dan wilayah daerah. Jangan sampai westernisasi menjadi suatu hal yang kebablasan sehingga rakyat Indonesia kehilangan identitasnya dan terkena pengaruh budaya asing.
Terdapat pembedaan yang jelas antara modernisasi dan westernisasi. Dalam kaitannya dengan progresifitas dan gerak kemajuan zaman, modernisme harus didukung dan kita –rakyat Indonesia- harus terlibat aktif menopangnya. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi komunikasi terbukti banyak membantu umat manusia dalam pekerjaannya. Namun westernisasi, hal itu akan mencabut nilai-nilai dan kearifan lokal yang menjadi warisan peradaban masyarakat nusantara (sebutan lain Indonesia) terdahulu.
Dengan maksud menjaga kearifan lokal, kebudayaan serta sistem nilai kemasyarakatan tersebut, Indonesia sudah semestinya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan jaringan internet sebagai proteksi sekaligus alat penyebaran pengaruh. Proteksi yang dilakukan yakni agar jaringan internet serta fitur sosial media yang ada tidak memuat konten yang tidak semestinya ditayangkan, yakni konten-konten yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal dalam bentuk apapun. Meskipun kaitannya dalam hal ini harus adanya kebijakan dari setiap pengguna agar selalu memilih tayangan dan konten yang memenuhi kelayakan. Kesadaran mental dan pengetahuan akan media juga penting dilakukan.
Dewasa ini, dengan berkembangnya teknologi informasi. Maka hubungan bilateral antar negara pun lebih kompleks. Bahkan tidak sedikit kerja sama antar negara dalam bentuk pendidikan. Maka dalam kondisi ini strategi politik luar negeri sudah memasuki tahap yang ketiga, yaitu smart power diplomacy.
Hal itu mencakup pengembangan jaringan internet dan ekspansi perekonomian melalui e-commerce dan bentuk marketplace lainnya. Meninggalkan bentuk lamanya hard power gencatan senjata serta soft power ekspansi pengaruh doktrinasi ideologi.
*) Penulis: Fikram Kasim
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik
Universitas Nasional
Awards Beasiswa Unggulan KEMENDIKBUD RI
Kader PMII Kota Palopo
(*/iys)