PALOPO–Pelaku penganiayaan di kafe Chisty di depan SMAN 3 Palopo Jalan Andi Djemma (Rabu, 2/12) lalu, tak dapat mengelak setelah kepolisian mengantongi bukti rekaman CCTV.
Panit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar mengatakan kelima terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri Senin, 28 Desember 2020, di kantor Kepolisian Sektor Wara setelah dilakukan pendekatan terhadap pihak keluarga.
“Setelah menyerahkan diri, para pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Panit Reskrim Polsek Wara IPDA A. Akbar, SH.
“Menurut pengakuan 5 terduga pelaku dari hasil interogasi, hanya 4 orang yang melakukan penganiayaan,” beber IPDA Andi Akbar kepada media. Ia menambahkan, kasus lama 4 tahun lalu yang diduga menjadi pemicu kejadian brutal ini.
Ke empat Pelaku masing-masing YU (19), MA (16), AS (19), dan HA (16), dua diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Keempat Pelaku pun akhirnya diamankan dalam Tindak Pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Adapun korban, Adi Wijaya, mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah.
Sementara itu para pelaku untuk sementara diamankan di kantor Polsek Wara guna menjalani proses lebih lanjut. (har)