PALOPO—Dalam rangka upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) , khususnya menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (NATARU) Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Intensifikasi pengawasan merupakan bentuk pengawasan post-market yang dilakukan untuk melengkapi pengawasan rutin Badan POM, disamping kegiatan operasi/pengawasan dengan target khusus. Sekaligus untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat pada hari-hari besar, sebagai akibat meningkatnya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di daerah, Loka POM di Kota Palopo telah melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan NATARU di 4 (empat) Kabupaten/Kota dengan memeriksa 13 (tiga belas) sarana.
Hal ini disampaikan Kepala Loka POM kota Palopo, Dra. Nurtati Rahman, Apt.,M.Kes dalam siaran persnya yang diterima Koran Seruya, Rabu 30 Desember 2020.
“Dari 13 sarana yang diperiksa 2 sarana (15,38 %) Memenuhi Ketentuan (MK) dan 11 sarana (84,62 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Jumlah temuan hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan sebanyak 71 item (1255 kemasan) dengan rincian 15 item pangan rusak (21,13 %) ; 36 item pangan kadaluarsa (50,70 %) ; 17 item pangan Tanpa Izin Edar (23,94 %); 3 item pangan TMK Label (4,23 %) dengan total nilai ekonomis temuan sekitar Rp. 22.322.50,-. Pada saat melaksanakan pengawasan, petugas juga melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pemilik sarana dan konsumen dengan memasang banner Cek KLIK di sarana dan sosialisasi penggunaan aplikasi Cek BPOM,” ,” urainya.
Meskipun dilaksanakan di tengah kondisi pandemi, demi menjaga keamanan petugas dan mencegah meluasnya pandemi Covid-19 dalam melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan ini, setiap petugas selalu mengikuti protokol Covid-19, yaitu: Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu dengan menggunakan minimal masker dan sarung tangan serta menerapkan higienie personal ; Melakukan pembatasan jarak fisik (physical distancing) dengan menjaga jarak antar personel minimal 1 meter, termasuk jarak dengan konsumen dan penjual.
“Sampling dilakukan secara cepat dengan terlebih dahulu menentukan target lokasi sampling dan mengutamakan jarak yang tidak terlalu jauh; Menghindari kerumunan dengan memilih waktu saat sarana yang diperiksa tidak sedang banyak pengunjung/konsumen (ramai),” imbuhnya.
Sebagai tindaklanjut pengawasan yang dilakukan dan upaya perlindungan masyarakat, seluruh produk pangan TMK telah diturunkan dari rak pajang/display dan/atau diamankan setempat, dilakukan retur untuk produk yang rusak dan kadaluarsa serta diperintahkan kepada pihak sarana distribusi pangan untuk tidak mengedarkan produk tersebut. Terhadap sarana distribusi pangan yang melakukan pelanggaran peredaran pangan, Badan POM juga melakukan upaya pembinaan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama di masa darurat pandemi COVID-19. Untuk itu, kepada pelaku usaha pangan diimbau agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan untuk melindungi diri sendiri dan keluarga. (mat/iys)