Dari 12 Pilkada di Sulsel, 5 Teregister Gugatannya di MK, Termasuk Pilkada Lutra dan Lutim

1833
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Lima daerah berPilkada di Sulawesi Selatan yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi telah teregister. Gugatan itu dilakukan rata-rata akibat ketidakpuasan atas rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara dilakukan oleh KPU.

Dari 12 kabupaten/kota di Sulsel yang berPilkada hanya ada 5 diantaranya yang melakukan gugatan, yakni Kabupaten Pangkep, Barru, Bulukumba, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

Salah satu komisioner KPU Luwu Timur, Adam Safar membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan atas gugatan pemohon di MK. Dari lima kabupaten di Sulsel, kata dia, salah satunya KPU Luwu Timur sebagai termohon.

“Sudah ada pemberitahun permohonan pemohon sudah teregisterasi di (MK), jadi kami selaku termohon,” ungkapnya, Senin (18/01/2021).

ADVERTISEMENT

Adam mengaku, sudah menyiapkan berbagai alat bukti yang didalilkan oleh pemohon. “Berapa hari ini KPU Provinsi Sulsel melakukan rapat bagi daerah yang bersengketa untuk menyusun dan menyiapkan matrix serta kronologi yang disengketa-kan oleh pemohon,” ungkap Adam.

Kemudian, Adam menjelaskan KPU Sulsel pun meminta daftar alat bukti berbagai tahapan mulai pemutakhiran data pemilih sampai tahapan pemilihan yang dilakukan oleh KPU.

“Kami sudah siapkan hal itu, tinggal kami serahkan semuanya yang didalilkan oleh pemohon di MK pada persidangan,” jelasnya.

Adam juga mengaku, ada 4 pokok permohonan pemohon mendalilkan bahwa Pilkada Kabupaten Luwu Timur telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sebelumnya, gugatan lima daerah di Sulsel dilansir di halaman MK, Rabu (24/12/2020). Untuk Pilkada Kabupaten Bulukumba, yang melakukan gugatan adalah pasangan Askar HL – Arum Spink, dan yang tergugat adalah KPU Kabupaten Bulukumba. Pasangan Askar – Arum Spink memasukkan permohonan perkara pada Kamis (17/12/2020) lalu.

Penggugat kedua yang masuk ke MK yakni Pilkada Kabupaten Pangkep dengan pemohon Rahman Assegaf – Muammar Muhayyang dengan termohon KPU Kabupaten Pangkep. Paslon ini memasukkan gugatan perkara di MK pada Jumat (18/12/2020) lalu.

Sementara itu, penggugat ketiga yang masuk ke MK yakni dari Pilkada Luwu Timur dengan pemohon Irwan Bahri Syam – Andi Rio Patiwiri. Paslon ini memasukkan gugatan ke MK pada Senin (21/12/2020) dengan termohon KPU Luwu Timur.

Sengketa ke-empat yang masuk ke MK dari Sulawesi Selatan dari Pilkada Luwu Utara, pasangan calon Arsyad Kamar–Andi Sukma melakukan gugatan dengan termohon KPU Luwu Utara. Paslon ini mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (21/12/2020) lalu.

Sementara itu, Pilkada Kabupaten Barru dari tiga paslon bertarung, dua paslon melakukan gugatan ke KPU Barru. Paslon yang menggugat yakni Malkan Amin – A. Salahuddin Rum yang memasukkan gugatan pada Senin (21/12/2020). Paslon lain yang menggugat KPU Barru yakni Mudassir Hasri Gani – Aksah Kasim, Paslon ini juga mendaftarkan gugatan pada Senin (21/12/2020).

Diketahui, rekap perkara perselisihan hasil Pemilihan Tahun 2020 yang diregistrasi oleh MK RI , yaitu total 132 perkara.

KPU Luwu Utara Siapkan Alat Bukti dan Saksi atas Gugatan AKAS 

Sementara itu, terkait gugatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Luwu Utara H. Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS), yang juga telah teregistrasi sesuai surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 96/PAN.MK/ARPK/01/2021 di Mahkamah Konstitusi membuat KPU Luwu Utara menyiapkan sejumlah bukti-bukti.

Sebelumnya, permohonan AKAS terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara: Nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021.

KPU Luwu Utara dalam kasus ini sebagai termohon terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam permohonan Arsyad Kasmar-Andi Sukma.

Dalam akta itu disebutkan, perkara segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan (jadwal sidang) tersebut.

Menjadi menarik, karena Pilkada Lutra akan mempertemukan AKAS dan KPU Luwu Utara di persidangan MK.

Salah satu komisioner KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengaku sudah mengetahui kabar ini.

Untuk itu, pihaknya bersama KPU lainnya di Sulsel yang juga telah teregistrasi gugatanya (sebagai Termohon), langsung menggelar rapat koordinasi di kantor KPU Provinsi Sulsel.

“Iya. Kami saat ini masih Rakor di KPU provinsi tentang hal itu bersama kabupaten lainnya di Sulsel yang juga gugatannya teregistrasi di MK,” terang Hayu Vandy Selasa (19/1/2021).

Namun pihak KPU Lutra mengaku belum bisa membeberkan strategi dan persiapannya menghadapi gugatan AKAS di persidangan MK nanti.

“Setelah Rakor ini baru kami persiapkan semua. Termasuk berapa saksi dan alat-alat bukti yang akan disiapkan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Pleno penetapan hasil Pilkada Lutra 2020, pada 16 Desember lalu, KPU Lutra telah menetapkan pasangan nomor urut 2, Indah Putri Indriani-Suaib Mansur meraih suara terbanyak, sebesar 80.078 atau 45,13 persen suara.

Urutan kedua adalah paslon nomor urut 1, M Thahar Rum-Rahmat Laguni dengan 49.819 suara.

Dan Paslon nomor urut 3, AKAS yang menggugat hasil Pilkada ini meraih suara terbanyak ketiga dengan perolehan 47.515 suara.

(*/iys)

ADVERTISEMENT