PALOPO–DPRD kota Palopo menggelar rapat Paripurna ke 16 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), tahun 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 16 Februari 2021.
Dalam rapat tersebut, Walikota Palopo, HM Judas Amir sekaligus inisiator mengatakan, Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Palopo, merupakan itikad baik untuk mengatur jalannya roda pemerintahan.
“Ini merupakan itikad baik pemerintah untuk masyarakatnya, maka saya minta jika ada Perda yang sudah tidak relevan dan perlu untuk direvisi, maka mari kita revisi bersama,” kata HM Judas dalam sambutannya.
Menurut Judas, pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur masalah yang terjadi dan menyelesaikan dengan baik.
“Untuk itu kita perlu teliti dalam membuat peraturan daerah, mulai dari pemilihan kata serta sosialisasi yang dilakukan sampai kepada masyarakat, sehingga masalah yang kita hadapi bisa teratasi dengan baik,” sebutnya.
Dalam laporannya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palopo, Darmawati mengatakan, beberapa Perda yang diusulkan pemerintah daerah, belum bisa disahkan tahun 2021, karena belum melalui berbagai tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Salah satu Perda yang masih akan dibicarakan pada tahun 2021 yakni terkait Ranperda penjualan minuman beralkohol (Minol) yang boleh diedarkan di kota Palopo.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaeni selaku pimpinan rapat dan Pimpinan OPD terkait serta Plt Sekretaris Dewan, Zulkifli Halid.
Sedangkan dari 25 anggota DPRD Kota Palopo, hanya 18 orang yang terlihat hadir. Sepuluh orang hadir secara langsung, sementara 8 orang mengikuti jalannya rapat via daring (Zoom) dan 7 orang lainnya tidak mengikuti rapat paripurna karena berbagai alasan.
“Kami siap saja menuntaskan semuanya di tahun ini, tapi semua tergantung dari eksekutif (Pemkot Palopo). Semua syarat-syarat kelengkapan dokumen harus selesai,” ujarnya sambil menyebut salah satu Perda yang masuk prioritas utama untuk dituntaskan adalah Perda RPJMD Palopo 2018-2023.
Adapun 12 Perda yang menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun 2021, lima diantaranya:
2). Perda terkait Perlindungan dan Pelayanan terhadap penyandang disabilitas, dengan status baru.
3). Perda terkait Perubahan Tata Ruang Wilayah kota Palopo, dengan status ubah.
4). Perda terkait Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, dengan status baru.
5). Perda terkait Perubahan Kedua atas Perda kota Palopo, nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan status ubah, dan lainnya.