Dibagi jadi 12 Golongan, Ini Daftar Tarif PDAM Luwu Timur

1132
ADVERTISEMENT

LUTIM – Besaran tarif air bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu Timur dibagi menjadi 12 golongan berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum di Luwu Timur.

Plt Direktur Umum PDAM Luwu Timur, Saiful mengungkapkan besaran tarif untuk pelanggan air bersih terbagi dari beberapa golongan pelanggan dalam menentukan besaran tarif setiap pelanggan. Besaran tarif ini diatur sesuai dengan

ADVERTISEMENT

Untuk golongan pertama dengan tarif terendah yaitu tarif golongan Sosial Umum dengan biaya tarif Rp 450/ kubik.

“Tarif golongan terendah Sosial Umum yang meliputi kamar mandi umum dan tempat ibadah seperti masjid, untuk golongan pemakaian umum tidak ada batas maksimal pemakaian jadi tarifnya tetap sama mau sedikit atau banyak tetap Rp 450/ kubik.” kata Saiful, Senin (22/2/2021).

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk tarif golongan pelanggan tertinggi, lanjut Saiful yaitu kategori golongan pipa khusus seperti pelabuhan laut dan PLN unit produksi dengan besaran tarif berlaku Rp 15.000/ kubik biaya tarif yang berlaku untuk kategori pipa khusus tidak ada minimal dan maksimal pemakaian.

“Sama dengan golongan sosial umum dan pipa khusus mau sedikit atau banyak tetap hitungannya sama. Jadi 0 kubik sampai berapapun kubik pemakaian tetap 15 ribu/kubik yang berlaku untuk golongan pipa khusus,” bebernya.

Berbeda halnya dengan beberapa golongan seperti kategori rumah tangga 1 (RM1) 0m³-15m³ tarifnya Rp 750/kubik di atas 15 kubik berlaku kenaikan tarif.

“Pemakaian 0-15m³ tarifnya Rp 750/kubik, pemakaian di atas 15 kubik tarif berlaku Rp 1.050/kubik,” jelas Saiful.

Saiful menyebutkan dasar tarif tersebut diluar dari biaya administrasi yang dibebankan pelanggan serta biaya denda keterlambatan pembayaran.

“Tarif untuk biaya administrasi bulanan berbeda untuk setiap golongan, khusus untuk kategori golongan rumah tangga 3, biaya administrasi bulanan sebesar Rp 5.250/perbulan. Sementara denda keterlambatan sebesar Rp 3.000,” pugkasnya.

(Rah)

Berikut daftar golongan dan besaran tarif pemakaian:

1. Sosial umum 0-35m³ tarif Rp 450/kubik.
2. Sosial khusus
– 0-15m³ tarif Rp 600/kubik
– 16-25m³ tarif Rp 750/kubik
– 26-35m³ tarif Rp 900/kubik
– > 35m³ tarif Rp 1.200/kubik

3. Rumah Tangga 1
– 0-15m³ tarif Rp 750/kubik
– 16-25m³ tarif Rp 1.050/kubik
– 26-35m³ tarif Rp 1.200/kubik
– > 35m³ tarif Rp 1.800/kubik

4. Rumah Tangga 2
– 0-15m³ tarif Rp 900/kubik
– 16-25m³ tarif Rp 1.200/kubik
– 26-35m³ tarif Rp 1.500/kubik
– > 35m³ tarif Rp 2.100/kubik

5. Rumah Tangga 3
– 0-15m³ tarif Rp 1.200/kubik
– 16-25m³ tarif Rp 1.500/kubik
– 26-35m³ tarif Rp 1.800/kubik
– > 35m³ tarif Rp 2.400/kubik

6. Instansi Pemerintahan
– 0-15m³ tarif Rp 1.200/kubik
– 16-25m³ tarif Rp 1.200/kubik
– 26-35m³ tarif Rp 1.500/kubik
– > 35m³ tarif Rp 2.100/kubik

7. Niaga Kecil 1
– 0-15m³ tarif Rp 1.500/kubik
– 16-25m³ tarif Rp 1.500/kubik
– 26-35m³ tarif Rp 1.950/kubik
– > 35m³ tarif Rp 2.400/kubik

8. Niaga Kecil 2
– 0-15m³ tarif Rp 1.800/kubik
– 16-25m³ tarif Rp 1.800/kubik
– 26-35m³ tarif Rp 2.250/kubik
– > 35m³ tarif Rp 2.700/kubik

9. Niaga Besar
– 0-15m³ tarif Rp 3.000/kubik
– 16-25m³ tarif Rp 3.000/kubik
– 26-35m³ tarif Rp 3.000/kubik
– > 35m³ tarif Rp 4.500/kubik

10. Industri Kecil
– 0-15m³ tarif Rp 2.100/kubik
– 16-25m³ tarif Rp 2.100/kubik
– 26-35m³ tarif Rp 3.000/kubik
– > 35m³ tarif Rp 3.300/kubik

11. Industri Besar
– 0-15m³ tarif Rp 4.500/kubik
– 16-25m³ tarif Rp 4.500/kubik
– 26-35m³ tarif Rp 4.500/kubik
– > 35m³ tarif Rp 1.2000/kubik

12. Pipa Khusus 0-35m³ tarif Rp 15.000/kubik. (Rah)

ADVERTISEMENT