Sempat Molor Dua Jam, Semua Fraksi di DPRD Palopo Setujui Ranperda Perumahan Pemukiman Kumuh Ditetapkan Menjadi Perda

103
ADVERTISEMENT

PALOPO–Meski sempat molor dua jam, akhirnya rapat paripurna DPRD Palopo digelar juga pada pukul 16.00 Wita, Selasa 23 Februari 2021, kemarin.

Rapat paripurna kali ini tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan dan Peningkatan terhadap Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat dipimpin wakil ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam SH, didampingi wakil ketua II, Irvan ST, serta dari pihak pemerintah kota Palopo dihadiri oleh Sekda Firmanza DP yang mewakili walikota Palopo yang berhalangan hadir.

Dalam kesempatan ini, walikota melalui Sekda mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk disetujui bersama, dimana pembahasan Ranperda ini terbagi atas dua tingkatan, dan saat ini kita berada di tingkatan rapat Paripurna setelah pembentukan Pansus dan pembahasan tingkat Pansus.

Pemkot Palopo berterima kasih atas kerjasama yang baik kepada semua pihak khususnya Bapemperda dan anggota Pansus II serta seluruh anggota DPRD Palopo yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam, baik fisiologis, sosiologis maupun yuridis bersama perangkat daerah terkait.

Sementara itu, Budirani Ratu tampil membacakan laporan hasil kerja Pansus II dan pandangan fraksi terkait Ranperda Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh ini.

“Ranperda ini telah diusulkan sejak 2018 dan puji syukur karena akhirnya selesai juga dan diparipurnakan setelah dibahas melalui Pansus. Kami berharap pengesahan Perda ini menjadi titik awal yang baik untuk mengikis habis perumahan kumuh dan permukiman kumuh di kota Palopo dengan tidak lupa membenahi akar masalahnya yakni peningkatan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah,” ucap Budirani Ratu, legislator senior Gerindra di parlemen kota Palopo itu.

Akhirnya, lima fraksi di DPRD Palopo kemudian menyepakati Ranperda tersebut menjadi Perda. Baik Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Gerindra, Demokrat dan maupun fraksi PDI Perjuangan sepakat Ranperda tersebut disahkan.

“Dalam hasil pembahasan semua fraksi di DPRD Paloo, semua setuju Ranperda disahkan menjadi Perda, dimana tujuan Ranperda untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkas Budirani.

Dipantau Koran Seruya, rapat yang seyogyanya dimulai pukul 14.00 Wita itu karena belum kuorum, maka pimpinan rapat menyepakati sidang diskorsing. Setelah skorsing dicabut, dari 25 anggota DPRD Palopo, yang hadir jumlahnya 17 orang, sementara 8 lainnya berhalangan. (har/iys)

ADVERTISEMENT