Buntut Edaran Disdik Palopo Siswa Diminta Tunjukkan Sertifikat Vaksin Ortu, Warga Demonstrasi di DPRD

1356
Wakil Ketua DPRD Palopo, Abdul Salam saat menemui demonstran. (Foto : Haswan Seruya)
ADVERTISEMENT

Wakil Ketua DPRD Palopo, Abdul Salam saat menemui demonstran. (Foto : Haswan Seruya)

PALOPO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi, Kota Palopo, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo, SulSel, Senin (6/12/2021).

ADVERTISEMENT

Aksi unjuk rasa itu adalah buntut dari surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pendidikan. Dimana surat edaran tersebut merupakan imbauan agar siswa SD, SMP atau sederajat tidak diikutkan dalam proses pembelajar tatap muka (PTM) terbatas apabila mereka tidak membawa foto copy sertifikat vaksin orang tua ke sekolah.

Nasrum Naba, penanggungjawab Aksi, dalam orasinya mengatakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo, bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 UUD 1945 tentang Hak Warga Negara atas pendidikan, kewajiban warga negara mengikuti pendidikan.

ADVERTISEMENT

“Mengingat tindakan Kepala Dinas Pendidikan yang patut diduga melabrak hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia bagi anak, maka selayaknya Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo harus dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Selain itu aksi unjuk rasa juga diikuti beberapa siswa SDN 63 Ponjalae. Siswa tersebut mengaku tidak ikut ujian semester sejak hari jumat dan sabtu karena tidak dapat membawa sertifikat vaksin orang tua ke sekolah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Palopo, Abdul Salam menemui massa aksi. Dia mengatakan program vaksinasi merupakan program yang harus dituntaskan secara Nasional.

“Terkait surat edaran ini, ini kan baru surat edaran, nanti kami akan memanggil Kepala Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, untuk bagaimana melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa dengan lembut,” ungkapnya.

“Jadi jangan kita langsung sikapi dengan adanya surat edaran itu, ini bukan undang-undang, ini baru surat edaran, undang-undang pun juga turunannya ada peraturan Pemerintah,” tambahnya.

“Jadi kami akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah dimana adik-adik ini Sekolah dan juga Kepala Dinas Pendidikan, kami akan Klarifikasi,” lanjutnya.

Abdul Salam juga menyebut surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo, hanya sebatas imbauan yang berarti peringatan yang seharusnya disosialisasikan dengan baik.

“Yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo ini hanya sebatas edaran, himbauan, berarti peringatan. Harusnya disosialisasikan dengan baik, disampaikan kepada orang tua siswa, bukan berarti orang tuanya belum divaksin ankanya ikut dicegat masuk ke sekolah belajar, saya yang garansi itu,” tandasnya. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT