PALOPO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo terpaksa menghentikan rapat Paripurna penetapan persetujuan bersama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, Rabu 31 Maret 2021, pukul 17.00 WITA.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan Madjid ST ini dilaksanakan tanpa kehadiran Walikota Palopo Drs HM Judas Amir MH di ruang rapat paripurna DPRD Palopo.
Dalam rapat yang dihadiri sebanyak 17 orang dari 25 anggota dewan tersebut, Irvan mengungkapkan, di dalam PP nomor 12 tahun 2018 pasal 93 ayat 4 diwajibkan Kepala Daerah dalam hal ini Walikota atau Wakil Walikota untuk hadir dalam rapat paripurna penetapan persetujuan bersama RPJMD ini.
Atas ketidakhadiran Walikota atau Wakil Walikota tersebut, Irvan memutuskan atas kesepakatan forum untuk tidak melanjutkan atau menghentikan jalannya rapat paripurna tersebut.
“Kami memutuskan dan akan menjadwalkan kembali rapat paripurna ini setelah mendapat kejelasan atas kehadiran dari Bapak Walikota Palopo atau paling tidak dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota Palopo,” kata Irvan usai menutup rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Asisten III bidang perekonomian dan pembangunan Setda Kota Palopo, Dr dr HM Ishaq Iskandar MKes yang hadir mewakili Walikota Palopo menyampaikan, permohonan maaf Walikota Palopo atas ketidakhadirannya karena kondisinya yang kurang sehat.
“Bapak Walikota meminta maaf atas ketidakhadirannya karena ia lagi tidak enak badan (kurang sehat),” katanya.
(*)