MASAMBA–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta seluruh kegiatan pembukaan lahan di sekitar Kecamatan Rongkong dan Seko untuk dihentikan, dan menunggu hasil investigasi dari tim yang dibentuk oleh pemda Lutra bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan itu diambil dalam rapat menyikapi pembukaan lahan jalur Mabusa – Palandoan dan Mabusa-Sepon Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara, di Aula Laga Ligo kantor Bupati Luwu Utara. Senin (19/04/2021)
Rapat yang diinisiasi langsung oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Sulsel, berdasarkan surat nomor: 005/3828/DISHUT dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Sulsel Andi Parenrengi, Dirlantas Polda Sulsel, Kombespol Frans Sentoe sebagai perwakilan Kapolda, Kajari Luwu Utara, Haedar sebagai perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selain itu juga hadir Kepala pusat pengendalian pembangunan ekoregion Sulawesi dan Maluku, kepala balai pengamanan dan penegakan hukum LHK KLHK Wilayah Sulawesi, kepala balai pemantapan kawasan hutan (BPHK) KLHK wilayah Sulawesi, kepala balai pengelolaan daerah aliran sungai (BPDAS) Jeneberang-Saddang. Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
“Kita apresiasi gerak cepat dari dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, menindak lanjuti laporan warga terkait dengan danya pembukaan lahan secara ilegal di sekitar Rongkong dan Seko,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengawali pemaparanya.
Indah menjelaskan, salah satu hasil keputusan dalam rapat yaitu membentuk tim investigasi lapangan, yang nantinya akan turun langsung melakukan penelitian, mencari tahu siapa pelaku, seberapa luas lahan yang digarap oleh para pelaku.
“Tim ini akan bekerja selama satu bulan kedepan, dan diharapkan bisa menghasilkan solusi. Dan yang paling penting dari hasil rapat tadi menegaskan, semua kegiatan pembukaan lahan di sana harus dihentikan sambil menunggu hasil investigasi selanjutnya,” jelas bupati perempuan pertama di Sulsel itu.
Dia menjelaskan, pembukaan puluhan hektar lahan tersebut diduga telah menyalahi aturan, dan sangat dampaknya pun sangat beresiko.
“Sangat bahaya jika ini tidak segera diantisipasi, kami di Luwu Utara asih trauma dengan musibah banjir bandang kemarin. Nah jika ada pembukaan laha yang menyalahi aturan, pasti resikonya juga akan sangat berbahaya. Ditambah lagi curah hujan yang begitu tinggi,” tuturnya.
Dirinya berharap hal itu menjadi perhatian bersama mengingat pembukaan jalan jalur Mabusa-palandoan dan jalur mabusa-sepon kecamatan rongkong dan seko ini sudah cukup menghawatirkan.
” Yang mana kita ketahui bahwa daerah ini masuk kawasan hutan lindung, daerah ini juga masuk kawasan hulu sungai. Oleh karena itu kami berharap melalui kegiatan hari ini dapat menemukan solusi,” tutur Indah.
” Terutama penanganan, kami berharap tidak ada pengecualian didalam penegakkan hukum. Apalagi masyarakat kabupaten Luwu Utara masih trauma dengan kejadian tahun lalu, cukuplah menjadi ujian dan kami sementara berjuang untuk memulihkan,” tutup ibu dua anak itu.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, A. Parenrengi menyampaikan tim gabubungan dalam waktu dekat akan turun ke lokasi melakukan penelitian lapangan untuk lebih memastikan, pelanggaran apa saja yang ada dalam kegitan pembukaan lahan itu.
“Jadi keputusan kita juga adalah segala aktifitas pembukaan lahan di sana segara dihentikan, sambil menunggu hasil kajian dari tim gabungan nantinya,” kata A Parenrengi.
” Tim gabungan ini akan melakukan investigasi paling lama satu bulan, hasilnya juga akan kami sampaikan jika sudah ada,” singkat A Parenrengi.
(*)