PALOPO–Gerai milik Kejaksaan Negeri Palopo di Mal Pelayanan Publik (MPP) telah resmi dibuka sejak Senin 10 Mei 2021 kemarin.
Gerai yang berada di loket nomor 15 di MPP yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palopo itu diresmikan penggunaannya oleh Walikota Palopo, HM Judas Amir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto, disaksikan seluruh Kepala Seksi di Kejari serta staf dan pimpinan DPMPTSP Palopo.
Walikota dalam kegiatan itu, saat menggunting pita dan melepas balon-balon menyatakan apresiasi yang tulus atas langkah Kejari Palopo yang bertujuan positif, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat di kota idaman ini.
“Alhamdulillah, bertambah lagi satu loket pelayanan di MPP, kita tentu bersyukur karena tujuan didirikannya MPP ini sebagai wujud kecintaan pemerintah kepada rakyatnya, yang selalu ingin mengatasi masalah tanpa masalah, mendekatkan pelayanan publik agar satu atap dan satu pintu, supaya semua urusan warga ta beres, semua bisa (dilakukan) di tempat ini,” urai walikota mengawali sambutannya.
Sementara itu, Kajari Palopo, Agus Riyanto mengucap syukur dan terima kasih atas kerjasama yang baik dengan Pemkot Palopo dalam hal pelayanan publik yang menurutnya sebagai upaya pihak Kejaksaan Negeri Palopo untuk membantu masyarakat mengatasi problem di bidang hukum dengan membuka gerai di MPP.
“Setelah kami tandatangan MoU dengan Pemkot untuk kita sama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, warga Palopo khususnya, hari ini kita sudah menempati loket di MPP yang nantinya tidak saja soal pembayaran E-Tilang, atau pengembalian barang bukti kasus yang sudah inkrah tetapi juga konsultasi hukum,” katanya.
“Dan ini semua gratis, tanpa kami pungut biaya,” imbuhnya lagi.
Agus berharap, sesuai semboyan kami yakni JAKSA, warga Palopo agar “Jadikan Kami Sahabat,” pungkas dia saat menjelaskan akronim Jaksa yang ia maksud.
Dari pengamatan Koran Seruya, selama ini memang ada kesan warga Palopo merasa sungkan dan takut jika harus mendatangi Kantor Kejaksaan jika ingin bertanya atau konsultasi atas masalah hukum.
Sehingga demi kenyamanan warga, dipilihlah MPP sebagai tempat bagi Kejari Palopo untuk mengajak masyarakat agar tidak lagi takut-takut untuk berkonsultasi.
Berikut bentuk layanan Kejari di MPP Palopo:
1. Pengaduan Masyarakat
2. Konsultasi Hukum
3. Pelayanan E – TILANG
4. Pelayanan Pengembalian Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
2. Konsultasi Hukum
3. Pelayanan E – TILANG
4. Pelayanan Pengembalian Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)