Demi Selamakan Aset Daerah, Kejari Palopo Dukung Langkah Pemkot Sertifikatkan Lahan Masjid Agung atas Nama Pemerintah

265
ADVERTISEMENT

PALOPO--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto, SH, menyatakan, Kejari Palopo mendukung penuh dan siap berkomitmen bersama untuk menata pengelolaan aset yang ada di Kota Palopo. Salah satunya, Masjid Agung Luwu Palopo yang masuk sebagai aset daerah Kota Palopo.

Upaya Pemkot Palopo mensertifikatkan lahan Masjid Agung Luwu Palopo, yang saat ini sudah ditangani BPN, salah satu upaya pengelolaan aset daerah. “Kepada BPN Palopo untuk tidak ragu bertindak sesuai dengan regulasi. Kami dari Kejari Palopo akan backup sesuai dengan aturan,” kata Agus Riyanto saat menghadiri pertemuan bersama antara Pemkot Palopo dan BPN, Jumat (16/4/2021).

ADVERTISEMENT

Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Walikota Palopo ini, membahas rencana pendaftaran sertipikasi bidang tanah Masjid Agung Palopo yang terletak di Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara.

Dikatakan Agus Riyanto, jika ada warga yang mengaku atau mengklaim bahwa lahan Masjid Agung Luwu adalah miliknya atau berhak atas lahan tersebut, maka akan berurusan dengan hukum karena lahan tersebut adalah aset daerah. “Silakan tempuh jalur hukum, kita juga akan sikapi dengan hukum yang berlaku,” tegas Agus Riyanto.

ADVERTISEMENT

Sementara Perwakilan BPN Palopo yang hadir dalam pertemuan tersebut, Amiruddin S.SIT., M.H menyampaikan, di tahun 2021 pensertifikatan Masjid Agung Palopo akan dilakukan melalui program KAMI, yaitu PTSL dan kegiatan ini telah dilakukan termasuk pengukuran di lapangan dan tidak ada halangan.

Awalnya, kata Amiruddin, upaya pensertifikatan lahan Masjid Agung Luwu Palopo terhalang karena adanya surat pernyataan yang diterima BPN Palopo, yang mana surat tersebut menyatakan keberatan jika sertifikat lahan atas nama Pemerintah Kota Palopo.

Tapi setelah BPN memeriksa berkas yang ada terkait lahan tersebut, ternyata lahan tersebut adalah aset Kota Palopo karena adanya penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Luwu Kepada Pemerintah Kota Palopo.

“Sudah beberapa kali kami melakukan pengukuran dan dihalangi, tapi Alhamdulillah saat pengukuran kemarin sudah tidak ada halangan apapun,” kata Amiruddin.

Dalam kesempatan tersebut, Amiruddin juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejari Palopo masuk sebagai tim penyelesaian aset Pemkot Palopo, untuk penguatan secara yuridis formal. “Ini telah memenuhi syarat,” katanya.

Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir, MH, dalam pertemuan bersama BPN dan Kejari Palopo, menyampaikan bahwa lahan Masjid Agung Luwu Palopo sebagai aset Kota Palopo resmi telah diserahkan oleh Pemerintah kabupaten Luwu beberapa waktu lalu, setelah Kota Palopo resmi terbentuk sebagai daerah otonom. Sesuai aturan, untuk menyelamatkan aset tersebut, maka lahan Masjid Agung Luwu Palopo akan disertifikatkan atas nama pemerintah agar aset daerah ini terselamatkan sesuai pengelolaan aset daerah.

“Untuk itu, masalah ini (sertifikat lahan) kami serahkan kepada BPN untuk melakukan sesuai dengan prosedur, sehingga ini nantinya pensertifikatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tentunya secara hukum tidak ada masalah,” kata Judas Amir. (hms)

 

ADVERTISEMENT