Pemkot Palopo Sosialisasi Perwal Nomor 15

566
Pemkot Palopo saat menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Palopo Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Palopo Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di ruang Pola Kantor Walikota Kamis (11/7/2019).

Panitia pelaksana, Raodatul Jannah selaku Kepala Bidang Anggaran menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan Walikota Palopo tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan lingkup Pemerintah Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

“Sosialisasi ini di ikuti oleh seluruh Lurah yang ada di Kota Palopo yang akan mengikuti beberapa materi yang disampaikan,” katanya.

Sambutan Walikota Palopo, diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Munasirah sekaligus membuka sosialisasi mengungkapkan pada Tahun 2019 ini, merupakan tahun pertama kalinya mendapatkan dana dari pusat untuk dibantukan ke Kelurahan. Dirinya juga mengingatkan harus paham apa yang harus dilakukan di kelurahan.

ADVERTISEMENT

“Apa yang kita lakukan ke depan, kita harus hati-hati, lebih teliti dalam melakukan pekerjaan,” katanya. Dari sosialisasi tersebut dihadiri pula Kepala Bagian ULP Setda Kota Palopo, Ansari, para lurah lingkup pemerintah Kota Palopo. (asm)

ADVERTISEMENT