Mau Ikut Tes CPNS dan PPPK 2021? Wajib Baca Jadwal Pendaftaran hingga Tes yang Harus Dijalani

368
ADVERTISEMENT

KABAR gembira bagi para pencari kerja yang selama ini menantikan seleksi CPNS 2021. Pemerintah segera membuka pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, yakni mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021 menatang.

Pendaftaran CPNS 2021 ini akan diadakan bersamaan dengan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK).

ADVERTISEMENT

Nah, bagi calon pelamar CPNS 2021 ataupun PPPK, berikut ini jadwal hingga tahapan tes yang harus diketahui agar benar-benar bisa mempersiapkan diri mengikuti tahapan seleksi.

Pendaftaran Dibuka 31 Mei 2021

ADVERTISEMENT

1. 30 Mei sampai 13 Juni 2021 pengumuman seleksi
2. 31 Mei sampai 21 Juni 2021 pendaftaran seleksi
3. 1 Juni sampai 30 Juni 2021 seleksi administrasi dan pengumuman
4. 1 Juli sampai 11 Juli 2021 masa sanggah
5. Juli sampai September 2021 pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN)
6. Juli sampai September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi) seleksi kompetensi PPPK NonGuru (CAT BKN)
7. Seleksi kompetensi PPKK Guru (CBTKemendikbud)
Agustus 2021 tes 1
Oktober 2021 tes 2
Desember 2021 tes 3
8. September sampai Oktober 2021 pelaksanaan SKB CPNS
9. November 2021 pengumuman akhir dan masa sanggah
10. Desember 2021 penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK.

Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas selanjutnya akan diatur kemudian dan akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara.

Persyaratan

Seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 saat mendaftar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Selanjutnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Selain itu, calon pelamar juga tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, serta Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Proses pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Hal ini dilaksanakan dengan pertimbangan animo peserta yang begitu banyak di tahun lalu.

Portal tersebut akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Test yang Harus Dijalani

Ada sejumlah tes yang harus dilalui para CPNS dan PPPK tahun ini. Mengacu pada seleksi CPNS sebelumnya, seleksi terdiri dari tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi Administrasi
-Surat lamaran
-Fotokopi ijazah
-Daftar riwayat hidup
-SKCK
-Surat keterangan sehat
-Surat keterangan bebas narkoba
-Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
-Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Ada tiga jenis tes SKD untuk seleksi CPNS, yaitu:
-Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
-Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
-Tes Intelegensi Umum (TIU).
Nantinya, setiap jenis tes akan memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Adapun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari beberapa jenis tes sesuai dengan jenis jabatan dan instansi, misalnya:
-Tes potensi akademik
-Tes praktik kerja
-Tes bahasa asing
-Tes fisik atau kesamaptaan
-Psikotes
-Tes kesehatan jiwa,
-Wawancara.

(***)

ADVERTISEMENT