MAKALE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Hal itu terlihat dengan mulai diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut, mulai Selasa (6/7/2021) hari ini.
Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. Dalam urat tersebut menekankan 10 poin penting terkait PPKM tersebut.
Salah satunya, dengan melakukan pembatasan kegiatan sosial masyarakat, seperti pesta adat Rambu Tuka’, Rambu Solo dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan banyak orang.
Tidak hanya itu, pelaksanaan ibadah secara tatap muka di kabupaten yang berjuluk Bumi Lakipada itu, kini ditiadakan. Masyarakat diminta untuk melaksanakan ibadah secara virtual atau daring.
Selain itu, Pemkab Tana Toraja juga menutup sementara seluruh obyek wisata mulai 6 hingga 21 Juli 2021, baik itu objek wisata yang dikelolah pemerintah maupun pihak swasta.
“Seluruh obyek wisata di Tana Toraja ditutup sementara, sejak 6 hingga 21 Juli 2021 mendatang,” jelas Bupati Theo dalam surat edarannya.
Hal lain yang ditekankan yakni jam operasional tempat hiburan dan Cafe. Dimana tempat hiburan dan cafe hanya beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen dari tempat yang tersedia.
Sebagai informasi, PPKM Tana Toraja ini, diberlakukan tepat dengan pemberlakuan PPKM di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus Covid-19 di Tana Toraja, dalam kurun waktu satu bulan terkahit kembali mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 67 kasus aktif. Rinciannya, 13 dirawat rumah sakit dan 54 isolasi mandiri.
Sedangkan secara keseluruhan, kini terdapat 1.274 kasus. Berproses 67, meninggal 23, dan 1.184 pasien dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. (*/Har)