Malili – Legislator Partai Hanura Luwu Timur, Alpian menantang PT Vale agar menyerahkan persoalan pembangunan apartemen ikan dan BCC kepada penegak hukum agar tidak terkesan dibiarkan.
Menurut anggota komisi III DPRD Luwu Timur, ini mengatakan jika kedua proyek pembangunan itu bukan hanya merugikan PT Vale selaku pemilik CSR akan tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Biarkan kepolisian melakukan penyelidikan karena ini merugikan PT Vale selaku pemilik CSR dan masyarakat selaku penerima manfaat,” kata Alpian, Jumat (9/7/2021).
Anggota Fraksi Hanura ini menjelaskan dengan menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum adalah langkah yang baik agar tidak terkesan kegiatan CSR ini hanya untuk menggugurkan kewajiban PT Vale.
“Kita tidak mau terkesan kegiatan CSR ini hanya untuk menggugurkan kewajiban PT Vale saja. Olehnya itu, diharapkan PT Vale melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ucapnya.
“Jika memang program CSR adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Bukan kepedulian terhadap kelompok saja,” tambah Alpian.
Diketahui, pembangunan apartemen ikan yang berada di dua tempat yaknk di Pelabuhan Waru-waru Lampia dan Pelabuhan Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur telah terbengkalai sejak 3 tahun lalu menggunakan anggaran sebesar 2 miliar dari CSR PT Vale.
Begitupun dengan Baruga Collaboration Center (BCC) Kota Malili, di Desa Baruga, Luwu Timur pembangunan BCC ini bersumber dari dana CSR PT Vale.
Saat ini BCC Kota Malili telah ditutup untuk umum karena membahayakan keselamatan pengunjung dengan kondisi paving blok yang ambruk, serta beberapa titik lantai yang retak.
(Rah)